Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Rekomendasi Turun, Jabatan Sekda Definitif di Balik Telunjuk Bupati Trenggalek 

Arena Parfum
Kabar Trenggalek - Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek harus melalui beberapa drama. Pasalnya, pada lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hanya satu peminat, Selasa (12/07/2022).Jabatan yang pantas disinggahi Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II B tersebut harus molor satu bulan lebih. Karena, pihak Badan Pegawai Daerah (BKD) Trenggalek harus menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasca kandasnya agenda lelang sekda itu.Agung Widianto Bidang Mutasi Trenggalek mengatakan bahwa untuk saat ini rekomendasi sudah turun. Salah satunya jabatan sekda definitif nantinya akan ditunjuk oleh Bupati Trenggalek untuk disodorkan kepada Tim Panitia Pelaksana."Tim pansel nanti menerima hasil tunjukan dari Bupati Trenggalek ASN yang eselon II B. Lalu, pansel akan mengujinya," kata Agung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Sementara itu di Trenggalek sebanyak 22 ASN golongan II B yang berpotensi ditunjuk Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk mengisi kursi strategis yang kosong tersebut."Setelah dari pansel menguji calon sekda Trenggalek hasil dari penunjukan Bupati kemudian akan disodorkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi," jelasnya.Agung menambahkan, usai rekomendasi KASN turun, kemudian akan diserahkan kembali kepada Bupati untuk menunjuk satu siapa yang pantas dan layak duduk di kursi Sekda."Pada intinya akhir juli nanti semua sudah bisa beres dan tinggal menunggu pelantikan saja untuk jabatan sekda tersebut," tegasnya.Sementara itu isi rekomendasi KASN pasca kandasnya lelang terbuka JPTP Sekda Trenggalek sebagai berikut:Nomor : B-2232/JP.00.01/06/2022Tanggal : 21 Juni 2022Hal: Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek
  1. Merujuk Permenpan RB Tgl 31 Juli 2017 nomor B/96-1/M.SM.99/2017 di dalamnya mengatur bahwa apabila jumlah peserta kurang dari 4 orang dan usia paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan tdk terpenuhi calon yg memenuhi syarat, baik secara kualitas maupun kuantitas maupun persyaratan lainnya termasuk usia, Bupati selaku PPK dapat melakukan mutasi/rotasi diantaranya JPTP (Eselon II.b), dgn persyaratan calonnya berjumlh paling kurang 4 orang dengan usia paling tinggi 58 tahun.
  2. Pada prinsipnya kami dapat menyetujui rencana pelaksanaan pengisian JPTP Sekda Trenggalek dilakukan melalui mutasi/rotasi antara sesama JPTP (Eselon II.b) melalui Panitia Seleksi dengan catatan agar dikoordinasikan dengan Gubernur Jatim
  3. Hasil pelaksanaan seleksi terbuka, agar dilaporkan Kepada KASN setelah mendapat tanggapan Gubernur Jatim selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
  4. Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yg telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dgn fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan ditinjau kembali.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.