Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Diperpanjang Hingga 30 September 2022

Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2022 mendatang.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa, mengadakan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur, mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar Jawa Timur yang melakukan balik nama kendaraan."Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/2022), dilansir dari laman Kominfo Jatim.Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi."Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang Khofifah.Khofifah juga menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022. Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91%, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08%, Pajak Rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%."Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkap Khofifah.Selain itu, kepada para wajib pajak, Khofifah  juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh. Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.Sedangkan untuk tahap kedua, akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan diundi pada Hari Jadi Jawa Timur pada bulan Oktober mendatang.Bagi pembaca setia kabartrenggalek.com yang menunggak pajak kendaraan, segera manfaatkan keringanan pajak kendaraan ini. Selain keringanan pajak kendaraan, pembaca juga berkesempatan memenangkan tabungan umroh.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *