Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV Tahun 2024 Ghufron Munif menyerahkan 1.705 Sertipikat Elektronik di Gedung Serbaguna Desa Dongko Kecamatan Dongko pada Rabu sampai dengan Kamis tanggal 11 s/d 12 Desember 2024. Sertipikat Elektronik ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital.
“Sertipikat Elektronik dapat memudahkan kami dalam hal pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan. Semua (informasi, red) yang di kertas secure paper yang Bapak Ibu terima hari ini sudah masuk di-database pertanahan kami, jadi Bapak/Ibu tidak perlu khawatir,” ungkap Ghufron Munif di hadapan ribuan Masyarakat Desa Dongko.
Dengan data pertanahan berbentuk digital, Sertipikat Elektronik merupakan sebuah inovasi untuk meminimalisir kejahatan mafia tanah, seperti duplikasi sertipikat secara ilegal. Selain itu Karena tersimpan dalam format digital, sertifikat ini tidak rentan terhadap kerusakan fisik seperti yang bisa terjadi pada sertifikat kertas. Tidak ada risiko kehilangan dokumen fisik karena sertifikat disimpan dalam sistem elektronik BPN.
“Sertipikat ini tidak mudah untuk diduplikasi, dan dipalsukan oleh orang lain, termasuk mafia tanah. Selain itu tidak perlu takut Sertipikat hilang atau rusak karena bencana nggih Bapak Ibu karena semua data elektronik sudah tersimpan digital. Cukup scan barcode yang tertera di Sertipikat pada Aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi sistemnya sama seperti mempunyai Brankas Elektronik. Sertipikat anda terjamin aman” terang Ghufron Munif.
Adapun Sertipikat Elektronik yang diserahkan di Desa Dongko ini merupakan hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV berharap, sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya pembagian sertipikat ini, diharapkan bisa dimanfaatkan Bapak Ibu dengan bijaksana dalam meningkatkan kesejahteraan. Disisi lain harapannya sengketa dan konflik pertanahan bisa diminimalisir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Bapak Ibu sekalian,” pungkas Ghufron.