KBRT - Mucikari yang beroperasi di Hotel Widowati Trenggalek, dan Warung Gemati Tasikmadu, Kecamatan Watulimo keciduk polisi Polres Trenggalek. Hal itu berbarengan dengan Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/03/2025).
Ketiga Mucikari tersebut adalah AR dan HS yang beroperasi di Hotel Widowati, dan Inisial S yang beroperasi di Warung Gemati, Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
"Jadi dengan cara menyediakan untuk masyarakat secara umum. Untuk harganya tergantung daripada yang butuh," terang Kompol Herlinarto, Wakapolres Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widi menambahkan, pengungkapan mucikari tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan dikembangkan penyelidikan dan mampu membongkar tiga tersangka.
“Modusnya memesankan tempat seperti hotel, kemudian ada yang langsung memesan lewat WhatsApp, dan para tersangka adalah warga lokal Trenggalek,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Lanjut Eko, mucikari tersebut menawarkan dagangannya dengan tarif relatif, namun pengakuannya setiap satu kali main Rp200.000 sudah termasuk tempat berhubungan badan.
Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku kasus prostitusi ini diancam dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan penjara 1 tahun 4 bulan atau denda lima belas ribu rupiah.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zur