KBRT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Mei 2026 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif untuk Triwulan II 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni 2026. Langkah pemerintah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global.
Daftar Isi [Show]
Kebijakan Tarif Listrik PLN per 1 Mei 2026
Beralih ke kebijakan resmi pemerintah, penetapan tarif listrik yang tetap ini didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro yang dilakukan secara berkala. Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya mengacu pada realisasi parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun terdapat potensi perubahan secara formula, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi mendukung daya saing sektor industri nasional.
Parameter Penentuan Tarif Triwulan II 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan, parameter yang digunakan dalam evaluasi tarif periode April hingga Juni 2026 merujuk pada realisasi ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026. Spesifikasi data yang digunakan meliputi:
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat.
- ICP (Indonesian Crude Price): US$62,78 per barel.
- Inflasi: Tercatat sebesar 0,22 persen.
- HBA (Harga Batubara Acuan): US$70 per ton.
Keandalan Pasokan dan Efisiensi Energi
Menanggapi kebijakan yang telah disebutkan, pihak PLN menyatakan kesiapannya untuk memastikan pasokan listrik tetap andal bagi seluruh lapisan pelanggan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa kepastian tarif ini memberikan ketenangan bagi dunia usaha dan masyarakat luas di tengah ketidakpastian geopolitik dunia.
Di sisi lain, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Daftar Kelompok Pelanggan yang Tidak Mengalami Kenaikan
Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi berbagai golongan pelanggan, baik yang masuk dalam kategori non subsidi maupun subsidi. Berikut adalah daftar kelompok yang tarifnya dipastikan tidak naik per 1 Mei 2026:
- Pelanggan Nonsubsidi (13 Golongan): Tetap mengikuti tarif yang berlaku sebelumnya tanpa ada penyesuaian kenaikan.
- Pelanggan Bersubsidi: Tetap mendapatkan tarif yang sama sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
- Sektor Industri dan Bisnis: Mendapatkan kepastian biaya operasional melalui stabilitas tarif Triwulan II 2026.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz





















