Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ribuan Motor Matic Berseliweran di Trenggalek, 4 Tak Masih Peringkat Satu

Jumlah kendaraan baru di Kabupaten Trenggalek terus meningkat sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Kabar Trenggalek, total ada 9.584 kendaraan roda dua yang terdaftar dalam rentang waktu tersebut.

Selain itu, terdapat 484 kendaraan roda empat baru yang terdaftar di Trenggalek pada tahun 2023. Sementara itu, untuk periode Januari hingga Juli 2024, tercatat ada 5.895 kendaraan roda dua dan 289 kendaraan roda empat baru.

Meskipun pertumbuhan jumlah kendaraan ini cukup signifikan, dampaknya terhadap emisi karbon di Trenggalek dinilai tidak terlalu besar. Hal ini disebabkan oleh dominasi kendaraan bermesin matic dan 4-tak yang lebih banyak beredar dibandingkan dengan kendaraan bermesin 2-tak.

Sebagai informasi, mesin 2-tak sering kali menghasilkan lebih banyak asap karena proses pembakaran oli samping di ruang mesin. "Mesin 2-tak dianggap lebih banyak menyumbang emisi daripada mesin 4-tak yang lebih ramah lingkungan," jelas Kanit Regident Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Rheno.

Untuk mengurangi dampak emisi karbon dari kendaraan, pemerintah telah menetapkan ambang batas emisi yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan. Ipda Rheno menjelaskan bahwa kendaraan bermesin bensin dan diesel memiliki standar emisi yang berbeda berdasarkan tahun produksi dan jenis kendaraan.

Untuk mobil bensin dengan tahun produksi di bawah 2007, kadar Karbon Monoksida (CO) harus berada di bawah 3,0 persen dan kadar Hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm. Sementara mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.

Mobil diesel dengan tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen. Sedangkan mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.

Untuk sepeda motor, standar emisi juga dibedakan antara mesin 2-tak dan 4-tak serta berdasarkan tahun produksi. "Motor 2-tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm," jelasnya.

Sedangkan motor 4-tak dengan tahun produksi yang sama harus memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan HC di bawah 2.400 ppm. Untuk motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik 2-tak maupun 4-tak, standar emisi CO maksimal adalah 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan emisi karbon di Trenggalek dapat dikendalikan meskipun jumlah kendaraan terus bertambah. Pemerintah dan aparat terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan terhadap standar emisi yang berlaku.

"Meskipun jumlah kendaraan baru di Trenggalek cukup banyak, emisi karbonnya tidak besar. Ini karena kebanyakan kendaraan yang beredar adalah matic, sehingga emisi atau pembuangannya juga lebih rendah," tutupnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *