Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Resmi Cair Bulan Juni 2022, Berikut Cara Cek Bansos PKH Tahap II 

Kabar Trenggalek - Pemerintah kucurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap warga Indonesia. Oleh karena itu masyarakat butuh informasi cara cek bansos PKH, Kamis (16/06/2022).Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.Dilansir dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, dijelaskan bahwa bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.Maka pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Bantuan Sosial PKH tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Penyaluran Bantuan Sosial PKH biasanya dilakukan melalui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.Berikut jadwal penyaluran bantuan sosial PKH, yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (Pertriwulan):
  1. Tahap I (Januari, Februari, Maret);
  2. Tahap II (April, Mei, Juni);
  3. Tahap III (Juli, Agustus, September);
  4. Tahap IV (Oktober, November, Desember
Penerima manfaat bansos PKH itu akan diumumkan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Cara Cek Penerima Manfaat Bansos PKH

  1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
  6. Tekan tombol "Cari" data.

Kategori penerima manfaat bansos PKH

A. Kesejahteraan Sosial

  1. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
  2. Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

B. Kesehatan

  1. Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
  2. Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

C. Pendidikan:

  1. Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  2. Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  3. Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.