Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Regulasi Baru: PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural dan Dapat Pensiunan

  • 21 Jun 2025 13:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia mendapat angin segar di tahun 2025 ini. Pemerintah mengumumkan kebijakan untuk PPPK yang setara dengan PNS.

    Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan. PPPK tak hanya diakui secara hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berhak atas pensiun dan dapat menjabat posisi strategis seperti Camat.

    Selama ini, banyak tenaga honorer yang setelah diangkat sebagai PPPK masih merasa "setengah ASN". Salah satu penyebabnya adalah perbedaan hak pensiun. Namun kini, anggapan itu sirna. Pemerintah tengah merampungkan regulasi yang menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS.

    Sistem ini dirancang berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Skema baru ini akan berlaku mulai tahun 2025 atau 2026.

    PPPK nantinya akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan akan mendapatkan uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua. 

    Tak hanya soal pensiun, PPPK kini punya peluang yang lebih besar dalam karier birokrasi. PPPK juga berhak menduduki jabatan struktural, termasuk posisi strategis seperti Camat.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Pengangkatan PPPK menjadi Camat akan melalui proses evaluasi berkala dan pemenuhan kualifikasi tertentu. Evaluasi dilakukan setiap tiga tahun dan satu tahun untuk memastikan kinerja PPPK tetap optimal. Bila terbukti melanggar aturan atau tak berkinerja baik, kontrak bisa diputus sewaktu-waktu.

    Dasar Hukum dan Usia Pensiun PPPK

    Landasan hukum penguatan posisi PPPK sudah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti:

    • UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
    • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    • UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang terbaru

    Terkait usia pensiun, PPPK memiliki batas usia 58 tahun untuk jabatan tertentu, dan bisa mencapai 60 tahun untuk jabatan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan dalam UU terbaru.

    Keuntungan regulasi ini bagi PPPK yaitu jaminan hari tua, karier lebih jelas dan terbuka, dan diakui setara dengan PNS

    Sedangkan bagi pemerintah, yakni meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam birokrasi, memaksimalkan potensi ASN di seluruh wilayah Indonesia, dan memberikan motivasi lebih bagi tenaga honorer yang mengabdi.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita