Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ramai Paspor Pemain Diaspora: Inilah 5 Status Pemain Timnas Indonesia Menurut FIFA

Belakangan ini ramai dibicarakan soal paspor pemain Timnas Indonesia yang berasal dari diaspora. Mantan Duta Besar Polandia, Peter Gontha, turut angkat bicara lewat akun Instagramnya. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa pemain-pemain tersebut mungkin akan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah karir sepak bola mereka berakhir.

Namun, bagaimana sebenarnya PSSI bisa mendapatkan pemain untuk mengisi slot Timnas? Tidak hanya dari pemain pribumi atau naturalisasi, ada beberapa kategori asal usul pemain yang bisa memperkuat Timnas Indonesia. Berdasarkan aturan FIFA, berikut 5 status pemain berdasarkan asal-usul mereka:

1. Full Blood atau Pribumi

Pemain yang berasal dari kedua orang tua asli Indonesia dan lahir di wilayah Indonesia. Pemain ini menyandang status WNI sejak lahir.

2. Half Blood WNI Sejak Lahir

Pemain yang salah satu orang tuanya merupakan WNI, lahir dan tinggal di Indonesia, serta menyandang status WNI sejak lahir.

3. Diaspora / Half Blood (Naturalisasi)

Pemain yang memiliki darah Indonesia dari ibu, ayah, nenek, atau kakek. Mereka tinggal di luar negeri dan awalnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi kemudian dinaturalisasi menjadi WNI.

4. Keturunan / Blijvers

Pemain yang berasal dari orang tua atau kakek-nenek WNA, tetapi dapat dinaturalisasi karena lahir atau pernah tinggal di Indonesia.

5. Non Blijver atau Keturunan (Naturalisasi Khusus)

Pemain yang tidak memiliki darah atau hubungan dengan Indonesia, tetapi dapat dinaturalisasi dengan syarat-syarat tertentu.

Itulah lima cara yang digunakan PSSI untuk merekrut pemain yang dapat memperkuat Timnas Indonesia. Melalui berbagai jalur ini, PSSI dapat memperluas potensi bakat untuk membela Indonesia di kancah internasional.