KBRT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) di sejumlah titik, terutama di jalur nasional yang menghubungkan Trenggalek, Tulungagung, hingga Ponorogo.
Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menyampaikan bahwa operasi terhadap kendaraan Odol telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Fokus utama adalah kendaraan barang yang terlihat secara kasat mata melebihi kapasitas muatan atau ukuran dimensi kendaraan.
“Sudah ada sejumlah kendaraan Odol yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga tilang,” jelas Sony, Senin (09/06/2025).
Ia menambahkan bahwa kendaraan Odol bukan hanya berisiko membahayakan pengemudinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Kecelakaan akibat truk terguling karena muatan berlebih pernah terjadi di jalur Trenggalek-Tulungagung beberapa waktu lalu.
“Di beberapa daerah, sudah banyak kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Selain risiko kecelakaan, kendaraan Odol juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, menurunkan efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Sony menegaskan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut bahwa pengemudi kendaraan barang yang tidak mematuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, kami imbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak memba
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri