KBRT – Satlantas Polres Trenggalek menindak ratusan pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang telah memasuki hari kedua. Total ada 115 pengendara yang dikenai sanksi tilang dan 130 lainnya mendapat teguran secara lisan.
Penindakan ini menyasar sejumlah pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, hingga pelanggaran teknis terkait kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan pelajar.
“Kalau pelanggarannya masih ringan, kami hanya berikan teguran lisan. Tapi kami berharap ini menjadi perhatian orang tua agar tidak membiarkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor,” ujar AKP Sony.
Ia menegaskan, keterlibatan orang tua sangat penting dalam mengurangi angka pelanggaran yang dilakukan pelajar di bawah umur, sekaligus sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Kegiatan ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Di antaranya pengendara berboncengan lebih dari dua orang.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri