Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tersangka Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Akui Kesalahan, Minta Jalur Mediasi

Awang Kresna Pratama, tersangka kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek, meminta maaf dan berharap penyelesaian kasus bisa lewat jalur mediasi.

  • 07 Nov 2025 16:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Tersangka Awang akui kesalahan dan minta maaf pada korban.
    • Ia berharap kasus diselesaikan melalui jalur mediasi.
    • Polisi tetap menahan tersangka dan jerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

    KBRT – Tersangka kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama, akhirnya buka suara di hadapan awak media. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, pada Jumat (07/11/2025), Awang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Eko Prayitno.

    Kepada wartawan, Awang mengungkapkan bahwa emosinya terpancing saat kejadian berlangsung di depan rumah korban pada Jumat (31/10/2025).

    “Kejadian awal itu saya dibentak, kemudian tersulut emosi. Dari awal sudah mancing-mancing emosi saya, diajak bicara memancing emosi saya,” ujar Awang.

    Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

    “Ya buat korban saya mengaku salah, saya minta maaf, saya minta kalau bisa ini jalur mediasi saja,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam keterangan pers menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 12.30 WIB, di depan rumah korban di Kecamatan Karangan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Korban, guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, awalnya menegur siswi berinisial N karena bermain ponsel saat pelajaran berlangsung. 

    Tindakan disiplin itu memicu kesalahpahaman keluarga siswi, hingga pelaku yang merupakan kakak kandung N mendatangi rumah korban dan memukulnya dua kali di bagian wajah.

    Polisi telah menetapkan Awang sebagai tersangka dan menahannya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong kemeja lengan pendek warna cokelat muda.

    Kemudian, satu sarung warna cokelat tua, satu kemeja lengan pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

    Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT