KBRT — Pemerintah Kabupaten Trenggalek hingga kini masih menanti undangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian sengketa batas wilayah 16 pulau di kawasan selatan Jawa Timur, Trenggalek dengan Tulungagung.
Sebelumnya, Kemendagri menjanjikan pertemuan lanjutan digelar pada awal Juli 2025, namun hingga memasuki Agustus belum ada kejelasan lanjutan.
Ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan karena status 16 pulau tersebut menyangkut batas administratif, identitas wilayah, hingga pengelolaan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
“Sampai hari ini kami belum menerima undangan lanjutan dari pusat,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, saat dikonfirmasi.
Teguh menyatakan pihaknya masih memahami kemungkinan padatnya agenda pemerintah pusat. Ia memperkirakan pertemuan nanti akan difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Sengketa ini muncul akibat perbedaan antara dokumen pusat dan daerah. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-16 pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.
Namun, dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pulau-pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung.
Perbedaan regulasi ini membuat posisi hukum pulau-pulau tersebut menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan konflik administratif di lapangan.
“Kami menunggu arahan pusat, karena keputusan akhir ada di sana,” lanjut Teguh.
Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan hanya sembilan, namun dalam proses mediasi lintas kementerian, jumlahnya bertambah menjadi 13, dan terakhir menjadi 16 pulau.
Adapun pulau-pulau yang dipersoalkan meliputi: Boyolangu, Anakan, Anak Tamengan, Tamengan, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Kulon, Solimo Wetan, Sruwi, Jewuwur, Karangpegat, Sruwicil, serta tiga tambahan yaitu Segunung, Sosari, dan Anak Susari.
Meski tidak berpenghuni, kawasan tersebut dianggap strategis karena mengandung potensi sumber daya laut dan kekayaan alam lainnya. Sembari menunggu keputusan final, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sementara ini bertindak sebagai pengelola sementara wilayah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus memperkuat data dan dokumen pendukung untuk menghadapi mediasi lanjutan.
“Kami tidak tahu hasil akhirnya. Tapi kami berharap 16 pulau itu bisa kembali ke Trenggalek,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri