KBRT – Rencana rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditunda.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa penundaan terjadi karena pemangku kepentingan dari pihak eksekutif sedang mengikuti agenda bersama Bupati.
“Bapemperda hari ini berencana menggelar raker bersama eksekutif terkait Ranperda RPJMD. Namun terpaksa ditunda karena pemangku kepentingan ada agenda dengan bupati,” kata Samsul.
Menurut Samsul, pihak yang berhalangan hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bagian Hukum dan Asisten Bupati. Ia menyatakan rapat kerja akan dijadwalkan ulang pada 10 Juni 2025, menyesuaikan kesiapan dari pihak eksekutif.
Ia menambahkan, rapat itu penting untuk mengharmonisasi aspek hukum dalam penyusunan RPJMD agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena, harus ada dasar-dasar atau landasan hukum yang mendasari Ranperda,” ujarnya.
Samsul menegaskan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan daerah dengan regulasi di atasnya.
“Kami tetap ingin agar tidak terjadi tumpang tindih antar regulasi yang di bawah dengan regulasi di atasnya,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Lek Zuhri