KBRT - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Senin (22/09/2026), molor sekitar 1 jam 30 menit. Agenda rapat paripurna tersebut membahas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2026.
Rapat berlangsung dengan dihadiri 33 anggota DPRD dari total 45 orang, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keterlambatan terjadi lantaran menunggu kehadiran pimpinan daerah. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menanggapi keterlambatan tersebut.
“Ya biasa human error ada miskomunikasi, endak itu tidak usah dikomentari ya,” ujarnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memberikan penjelasan serupa.
“Ya itu kan miskomunikasi. Saya sudah merencanakan jam 09.00, yang diinformasikan oleh Pak Wabup jam 10.00, human error. Pak Wabup sama Pak Bupati satu kesatuan lah,” katanya.
Meski terlambat, rapat tetap berjalan sesuai agenda. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyerahkan nota penjelasan Ranperda APBD 2026 kepada DPRD.
Dalam nota tersebut diproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp1,9 triliun dan belanja sekitar Rp2 triliun lebih.
Namun, Syah menekankan, angka itu masih berpotensi berubah karena transfer dana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diketahui. Ada pula wacana tambahan anggaran dari pusat ke daerah.
Karena telah terjadwal, penyerahan nota penjelasan Ranperda APBD tetap dilakukan dengan proyeksi sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disepakati.
“Hari ini kita mengajukan rancangan untuk APBD Trenggalek tahun anggaran 2026 di Paripurna DPRD. Untuk fokus anggaran di terakhir Pak Bupati fokus pada perbaikan infrastruktur, terutama jalan. Ada penekanan di anggaran untuk emergency,” tutur Syah.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri