Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tak Ingin Langgar Aturan, DPRD Trenggalek Tahan Pembahasan 5 Ranperda Inisiatif

Bapemperda DPRD Trenggalek menunda lima ranperda inisiatif karena belum selesai harmonisasi di Kemenkumham Jawa Timur.

  • 28 Oct 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Lima ranperda DPRD Trenggalek ditunda.
    • Belum harmonisasi dari Kemenkumham Jatim.
    • DPRD tunggu PP turunan UU Desa sebelum bahas perda desa.

    KBRTBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. 

    Penundaan dilakukan karena draf rancangan tersebut belum selesai proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

    Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan keputusan ini diambil agar pembahasan Ranperda tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Jadi, kami memberi pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif dari DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” terang Samsul.

    Harmonisasi, kata Samsul, menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai landasan hukum sebelum ditetapkan jadi perda.

    Selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberi pertimbangan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini mengikuti ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

    “Ini bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” ujarnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan perda wajib melalui harmonisasi oleh Kemenkumham. 

    Tahapan ini meliputi verifikasi, uji asas hukum, dan penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

    “Prosesnya memang memerlukan waktu, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.

    Dari total 16 ranperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh ranperda. Lima lainnya menunggu hasil harmonisasi, sementara sisanya masih tahap pembahasan.

    Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi, terutama yang berkaitan dengan desa. DPRD menunda pembahasan perda desa karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

    “Oleh sebab itu, kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” katanya, 

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Zamz