KBRT - Juru kunci situs cagar budaya di Kabupaten Trenggalek belum menerima insentif dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) sejak awal tahun 2025. Padahal, mereka tetap menjalankan tugas merawat dan menjaga situs-situs bersejarah peninggalan leluhur.
Salah satu juru kunci, Heru Purnomo (40), penjaga Makam Margohayu atau dikenal sebagai Makam Kanjeng Jimat, mengaku belum pernah menerima honor dari dinas.
“Bahkan sejak ayah saya masih jadi juru kunci di sini, sudah tidak dapat honor dari kabupaten atau dinas terkait,” kata Heru.
Heru menambahkan, sejak awal tahun 2025, ada sekitar 12 juru kunci di Trenggalek yang belum menerima pembayaran dari pihak dinas.
Ia bahkan pernah mendapatkan undangan dari dinas dan sempat berharap akan menerima honor. Namun, saat dikonfirmasi, ia justru diberitahu bahwa dirinya tidak berhak menerima insentif tersebut.
“Katanya kalau sudah dapat dari provinsi, tidak dapat lagi dari daerah. Tapi teman-teman saya di kota lain tetap dapat dari dua-duanya,” ujarnya.
Saat ini, Heru mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di Trowulan.
Sedangkan dari Pemkab Trenggalek, ia mengaku belum menerima dan hanya mendengar nominalnya berkisar Rp250.000 hingga Rp350.000 dari sesama juru kunci.
“Penghasilan dari Trowulan saja jelas belum mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Walau tanpa kepastian insentif daerah, Heru tetap menjalankan tugasnya menjaga dan merawat makam setiap hari, meskipun hanya 10 hingga 15 menit per hari.
Ia juga mengaku sempat mengikuti pertemuan dengan juru kunci lain di Jaas, namun belum ada kejelasan soal pencairan insentif dari kabupaten.
“Harapan saya, dinas bisa lebih peduli kepada juru kunci lokal yang menjaga warisan budaya. Apalagi katanya saat ini juru kunci lokal mau dihapus,” tuturnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Supriyadi (41), juru kunci Situs Cagar Budaya Candi Brongkah di Desa Kedunglurah.
Sejak menggantikan ayahnya pada 2021, ia belum pernah menerima honor dari Pemkab Trenggalek. Surat Keputusan pengangkatannya dari BPK baru terbit pada 2022.
“Saya sudah tidak berharap lagi dari kabupaten, karena sudah dapat dari Trowulan. Tapi teman-teman yang belum masuk cagar budaya dan tidak terdaftar di provinsi, sejak Januari belum dapat honor sama sekali,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi juru kunci situs di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, yang belum menerima insentif meski situs tersebut baru ditemukan dan masih dalam proses ekskavasi.
Padahal, menurutnya, saat ayahnya (Soim) masih aktif menjadi juru kunci, Pemkab sempat memberikan honor secara berkala.
“Dulu saya pernah dapat honor 10 kali. Tahun 1990-an, tiap tiga bulan dapat Rp300.000,” ujar Soim.
Supriyadi merasa prihatin karena para juru kunci terus menjalankan tugas tanpa kepastian insentif dari pemerintah daerah.
“Kasihan, mereka tetap menjaga situs setiap hari, tapi honornya belum jelas,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, membenarkan bahwa sejak awal 2025 insentif untuk juru pelihara dan juru kunci situs cagar budaya memang belum disalurkan.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan honor, melainkan insentif sebagai bentuk penghargaan, karena status mereka bukan lagi pegawai honorer.
“Karena aturan baru tidak memperbolehkan pengangkatan pegawai honorer, saat ini kami masih memproses SK melalui bagian hukum dan menunggu penomoran serta tanda tangan Bupati,” jelas Agus.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 17 juru pelihara situs cagar budaya maupun yang diduga sebagai cagar budaya yang belum menerima insentif. Proses pencairan masih menunggu penetapan nominal dan pemeriksaan dari inspektorat.
“Sebelumnya memang masih ada honor, tapi tahun ini mekanismenya berubah menjadi insentif, yang akan dicairkan setelah SK ditandatangani,” tegasnya.
Terkait juru kunci yang telah menerima insentif dari pemerintah provinsi atau BPK, Agus menyebut mereka tidak akan menerima insentif dari kabupaten karena sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
“Bukan tidak diberikan, tapi ditunda. Kami berusaha tetap melindungi juru pelihara, karena di daerah lain bahkan ada yang hanya dua orang dalam satu kabupaten,” tutup dia.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz