Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

HUT ke-80 RI, Warga Binaan Rutan Trenggalek Dapat Remisi: 14 Orang Bebas

  • 17 Aug 2025 16:41 WIB
  • Google News

    KBRT - Sebanyak 274 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025). Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

    Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, menjelaskan bahwa jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 378 orang, terdiri dari 73 tahanan dan 305 narapidana. Dari usulan 274 warga binaan yang diajukan untuk menerima remisi umum, seluruhnya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    “Remisi umum terbagi menjadi dua, yakni Remisi Umum I untuk 251 orang dan Remisi Umum II untuk 21 orang. Dari total tersebut, tujuh orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum,” ujar Rachmad.

    Remisi Dasawarsa HUT RI

    Selain remisi umum, pihak Rutan Trenggalek juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 273 warga binaan. Rinciannya antara lain:

    ADVERTISEMENT
    Migunani
    • Remisi Dasawarsa I: 254 orang
    • Remisi Dasawarsa II: 7 orang
    • Remisi Dasawarsa pengganti denda I: 11 orang
    • Remisi Dasawarsa pengganti denda II: 1 orang

    Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan bebas pada momentum 17 Agustus setelah menerima remisi dasawarsa. Dengan demikian, total warga binaan yang menghirup udara bebas pada HUT ke-80 RI mencapai 14 orang.

    Syarat Mendapatkan Remisi

    Rachmad menegaskan bahwa tidak semua narapidana berhak memperoleh pengurangan masa hukuman. Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, di antaranya:

    • Sudah berstatus narapidana, bukan tahanan.
    • Berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.
    • Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
    • Penurunan tingkat risiko sesuai asesmen.
    • Tidak melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban.
    • Tidak sedang menjalani pidana uang pengganti.

    “Kami memastikan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Harapannya, remisi bisa menjadi motivasi agar mereka tetap berperilaku baik dan mengikuti pembinaan,” ungkapnya.

    Penghargaan Negara untuk Warga Binaan

    Menurut Rachmad, pemberian remisi setiap peringatan HUT RI merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

    “Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Bagi yang sudah bebas, semoga dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru dan perubahan yang lebih baik,” ujar dia. 

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri