Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

DPRD Trenggalek Bahas Dua Raperda Strategis, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

  • 13 Jun 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Jumat (13/06/2025).

    Kedua Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

    Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa sebanyak enam fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya. Namun, Fraksi Gerindra tidak hadir secara langsung karena tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan menyampaikan pandangannya secara tertulis.

    “Poin-poin yang disampaikan fraksi banyak sekali dan penting. Semua pertanyaan akan dijawab oleh Bupati pada hari Senin, 16 Juni 2025,” ujar Doding saat ditemui usai rapat paripurna.

    Menurut Doding, untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Trenggalek telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal itu menjadi landasan kuat dalam pembahasan yang sedang berlangsung.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Sementara untuk Raperda RPJMD 2025–2029, menurut Doding, terdapat 12 indikator utama yang akan ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut.

    “Seperti kota hijau, pemerataan infrastruktur, dan lainnya. Semua indikator ini menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan,” terang Doding.

    Doding menegaskan, seluruh proses pembahasan dua Raperda ini harus selesai pada akhir Juni 2025, karena menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.

    “Kalau RPJMD belum selesai, dan Laporan Pertanggungjawaban juga belum tuntas, kita tidak bisa membahas perubahan anggaran. Padahal, akibat efisiensi kemarin, kita harus segera masuk ke pembahasan KUA-PPAS Perubahan,” tandasnya.

    Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan tersebut dijadwalkan masuk pada Juli 2025 dan harus segera diperdakan.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Lek Zuhri