Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

DPRD Sentil Bappeda Trenggalek: Pembangunan Jangka Menengah Tak Sinkron RPJPD

  • 26 Jun 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan kritik terhadap isi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek 2025–2029 yang dinilainya tidak selaras dengan arah pembangunan jangka panjang sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2025–2045.

    Dalam forum pembahasan bersama pihak eksekutif, Sukarodin menilai, visi RPJMD yang mengusung semangat “Terwujudnya Trenggalek Adil dan Makmur” terlalu bersifat mikro dan belum mencerminkan komitmen untuk mendukung pencapaian net zero karbon pada tahun 2045 seperti yang dirancang dalam RPJPD.

    “Visi lima tahunan ini seharusnya menjadi pondasi menuju net zero karbon tahun 2045. Tapi justru terlalu umum, malah tidak mengarah ke sana,” ujar Sukarodin.

    Ia menilai, seharusnya RPJMD mampu memperkuat arah kebijakan lingkungan hidup sebagai strategi pembangunan jangka menengah. Namun, Sukarodin menyayangkan penjelasan dari Bappeda yang menyebut bahwa visi dalam RPJMD tidak bisa diubah.

    “Kalau visinya tidak bisa diubah, maka seluruh isi dokumen ini tetap harus diarahkan untuk mendukung target net zero karbon. Lingkungan hidup harus menjadi penguat utama,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Sukarodin juga mengangkat persoalan ketidakharmonisan antara RPJMD dengan RPJPD. Ia menilai, ke depan perlu ada mekanisme verifikasi dari Bappeda terhadap visi-misi calon kepala daerah agar tak hanya bersifat politis.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Ke depan, saat Pilkada 2029, Bappeda harus dilibatkan untuk memverifikasi visi-misi calon bupati. Supaya tidak mabuk, hanya mengambil hati rakyat, tapi ketika dilaksanakan sulit,” tegasnya.

    Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penyempurnaan dokumen pembangunan daerah. Oleh karena itu, kerja Pansus bersama pihak eksekutif perlu dituntaskan secara menyeluruh.

    “Ini tanggung jawab bersama antara Pansus dan eksekutif. Tidak ada alasan ‘mepet’. Semua harus dituntaskan,” ujarnya.

    Terkait klaim pihak eksekutif yang menyatakan bahwa beberapa bagian RPJMD disusun berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukarodin menegaskan perlunya transparansi atas dasar penyusunan kebijakan tersebut.

    “Kalau dibilang mengikuti juknis dari ‘sono’, dari Kemendagri misalnya, kita perlu tahu dengan jelas mana yang juknis dan mana yang kebijakan lokal. Jangan sampai dijadikan tameng,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita