KBRT - Berbagai upaya telah dilakukan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian bahwa tabungan mereka bisa diambil. Beberapa upaya tersebut, di antaranya meminta bantuan DPRD Trenggalek, melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan beberapa kali aksi demonstrasi di kantor Madani.
Di sisi lain, meski pihak pengurus Madani menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab, namun jawaban tersebut belum menemui titik pembuktian. Rencana melakukan audit keuangan serta janji untuk mengembalikan tabungan anggota secara bertahap kandas tak terbukti. Bahkan kini, ada tudingan bahwa para pengurus kabur ke luar daerah, bahkan ke luar negeri.
“Nurkholison (bendahara) tidak diketahui keberadaannya, dihubungi juga tidak dijawab,” jelas Mustagfirin, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT). Bahkan pengurus lainnya disinyalir lepas dari tanggung jawab untuk mendampingi anggota secara konsisten. Asmadi (sekretaris) berada di Australia, sedangkan Syaifudin (ketua) memang sejak awal bukan penduduk Trenggalek.
Anggota tidak lagi memiliki siapa yang bisa dituntut secara langsung. Firin menyampaikan bahwa tidak mungkin menuntut para pegawai karena mereka tidak punya tanggung jawab penuh terhadap koperasi. “Kami mencari pengurus, bukan pegawai,” tegasnya.
Mendapati jalan buntu keadilan, anggota Koperasi Madani menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek didampingi LBH Muhammadiyah. Upaya tersebut memantik lebih banyak anggota untuk turut mendatangi Polres Trenggalek sebagai bentuk solidaritas.
Daftar Isi [Show]
Aksi Solidaritas Dihadang Polisi

Pukul 09.30 WIB, ratusan anggota Koperasi Madani terpantau berangkat menuju Polres Trenggalek, bertolak dari kantor Kecamatan Watulimo sebagai titik pertemuan. Setidaknya, mereka membawa 10 mobil pikap dan mengendarai 40 kendaraan roda dua.
“Para peserta didominasi ibu-ibu,” ungkap Nova Handani, koordinator aksi solidaritas. Nova berpesan kepada para anggota bahwa agenda hari itu merupakan pelaporan, bukan aksi demonstrasi. Ia mengatakan bahwa pihaknya beserta anggota hanya mendukung Kapolres untuk menegakkan keadilan.
Namun ketika tiba di depan Stadion Menak Sopal, rombongan anggota Koperasi Madani dihadang oleh pihak Polres Trenggalek. Kendaraan mereka diminta untuk masuk ke area parkir stadion. Polres beralasan bahwa upaya tersebut untuk menjaga ketertiban karena ada pelayanan publik yang tengah berlangsung di Mapolres. Di sisi lain, jumlah massa yang hadir dinilai terlalu banyak.
Penghadangan rombongan berlangsung cukup lama sampai perwakilan dari LBH Muhammadiyah turut datang ke stadion untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian. “Saya datang menjemput para pelapor karena telah memberi saya kuasa,” ucap Irfan Firdianto kepada pihak aparat. Koordinasi membuahkan hasil, sebanyak 26 orang yang hendak melaporkan kasus tersebut mendapatkan izin berangkat ke kantor Polres, sementara itu, masyarakat yang datang memberikan dukungan tetap tertahan di halaman stadion.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menjelaskan bahwa pengalihan kendaraan anggota ke area stadion dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik di Polres.
“Di Polres ada layanan lain seperti Satpas SIM, SPKT, dan SKCK. Maka sebagian massa kami arahkan ke stadion karena tempatnya lebih luas,” terang Katik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait aksi jalan kaki, Katik menilai hal itu merupakan bagian dari keingintahuan para anggota terhadap jalannya pelaporan.
“Tadi sudah kami layani di SPKT. Mungkin warga yang lain ingin tahu prosesnya,” katanya. Ia menambahkan, setidaknya puluhan personel disiagakan di area Stadion Menak Sopal untuk memastikan keamanan kegiatan tersebut. Ia mengimbau seluruh anggota koperasi untuk tetap tertib dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian.
“Saya pesan ke para anggota untuk menjaga ketertiban. Ini sudah dilaporkan ke Polres, jadi percayakan ke Polres Trenggalek,” imbuhnya.
Aksi Longmarch

Pukul 12.00 WIB, para rombongan yang tertahan di stadion tiba di depan Mapolres Trenggalek. Mereka terpaksa melakukan aksi longmarch atau jalan kaki sejauh 1,8 kilometer. Upaya penghadangan kepolisian terhadap kendaraan rombongan, tampaknya tidak menyurutkan niat mereka untuk datang memberikan dukungan kepada para pelapor.
Mamat, salah satu peserta rombongan, menyatakan bahwa ini adalah bentuk solidaritas kepada para pelapor. “Kami senasib sepenanggungan. Mereka mau melaporkan asal ditemani kami,” ucapnya dengan yakin.
Rombongan jalan kaki berhenti di depan Mapolres dan tidak berupaya untuk masuk ke dalam. Firin menegaskan bahwa hanya inilah yang mereka lakukan. “Sudah kami katakan jika kami datang untuk mendukung, bukan untuk demo.”
Didampingi LBH Muhammadiyah, Resmi Laporkan Pengurus

Sebanyak 26 anggota koperasi resmi melaporkan pengurus Koperasi ke Polres Trenggalek didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Tercatat dalam nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 4 Agustus 2025.
Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah menyatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, dan indikasi tindak pidana pencucian uang oleh pengurus koperasi. Salah satu sorotan adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai tertutup dan tidak transparan kepada seluruh anggota.
“Kami menduga pengurus menyalahgunakan jabatannya, merugikan anggota, dan menyembunyikan informasi keuangan,” kata Irfan usai pelaporan. Ia menambahkan, indikasi pelanggaran terlihat dari dokumen dan laporan keuangan internal yang disertakan dalam berkas pelaporan ke polisi.
Nilai kerugian yang ditaksir sejauh ini mencapai Rp32 miliar. Tiga nama yang dilaporkan adalah ketua pengurus, sekretaris, dan bendahara koperasi. Jumlah pelapor diperkirakan akan bertambah karena proses dilakukan bertahap.
Menurut Irfan, jika terbukti bersalah, para pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun kolektif. Selain laporan pidana, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas nama para anggota.
Curiga Penyusup, Ketegangan meningkat

Ketegangan sempat memuncak ketika ada orang di luar rombongan masuk ke dalam kerumunan massa aksi solidaritas. Seorang perempuan berkaos abu-abu dengan rambut terikat diteriaki masa oleh sebab tidak dikenali anggota koperasi madani “penyusup, pergi” teriak beberapa orang. Polisi buru-buru menghampiri dan menyuruh perempuan tersebut supaya pergi dari kerumunan. Ketegangan berangsur mereda usai perempuan berpindah tempat, meski masih di lokasi yang sama.
Niat Mendukung Polisi Berubah Jadi Kekecewaan
Sebanyak 26 anggota Koperasi Madani berhasil melaporkan dugaan penyelewengan pengurus telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima laporan.
Namun, ungkapan kekecewaan terhadap pihak kepolisian tidak lepas dari para rombongan. “Saya kecewa, Polres Trenggalek seharusnya memandang bahwa kami ini juga bagian dari masyarakat yang butuh pelayanan publik,” ungkap Firin. Ia menilai telah ada upaya menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke sana, padahal menurutnya, Polres Trenggalek adalah lokasi publik, bukan lokasi vital.
“Kami merasa seperti rombongan yang hendak membuat onar dan mengganggu pelayanan publik, padahal buktinya kami datang dengan tertib,” pungkasnya.

Niat aksi solidaritas untuk anggota pelapor dan mendukung Kapolres mengusut tuntas kasus Koperasi Madani berubah menjadi kekecewaan. Mustagfirin menilai, ini merupakan upaya menghalang-halangi warga mendapatkan hak, kendati ia juga tidak menampik bahwa rombongan dengan kendaraan mobil pikap menyalahi aturan lalu lintas.
“Kalau kami dilarang mengendarai pikap, kami terima. Tapi kami ingin tahu kenapa kami tidak boleh menuju ke kantor polisi,” ungkapnya.
Setelah laporan selesai, warga berduyun-duyun membubarkan diri secara tertib. Semula mereka melakukan aksi jalan kaki, namun sekembalinya, pihak kepolisian menyediakan angkutan mobil polisi untuk mengantarkan masyarakat menuju Stadion Menak Sopal kembali.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Tri/Zamz