KBRT - Penyelesaian kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani mulai menemukan arah. Setelah serangkaian rapat di daerah tak kunjung membuahkan hasil, Komisi II DPRD Trenggalek mendatangi langsung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jakarta untuk memastikan kepastian pengembalian uang ribuan anggota.
Dalam pertemuan itu, Kemenkop menegaskan batas waktu pengembalian dana simpanan anggota dengan nominal di bawah Rp100 juta harus tuntas paling lambat Desember 2025. Pengurus dan pengawas koperasi telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kemenkop. Isinya mereka wajib menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menagih piutang dari pengurus agar bisa membayar anggota,” ujar Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, usai pertemuan di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan Kemenkop menemukan adanya kelemahan manajemen dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan KSPPS Madani. Pejabat Kemenkop menilai pengurus tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) sebagaimana mestinya.
“Kami menanyakan secara detail siapa yang memberi izin pinjaman berulang dan kenapa pengawas diam saja. Dari situ terungkap bahwa manajemen tidak profesional,” kata Mugianto.
Selain itu, pengurus dan pengawas koperasi juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan internal. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, tanggung jawab hukum tetap melekat secara pribadi maupun kelembagaan.
“Mereka mengaku lalai, dan itu berarti tanggung jawab hukum tetap mereka pikul,” tegasnya.
Isi Kesepakatan Hasil Pertemuan di Kemenkop
- Pengurus dan pengawas wajib menyerahkan seluruh dokumen keuangan, daftar aset, hutang, dan piutang kepada Kemenkop.
- KSPPS Madani diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada anggota yang sudah jatuh tempo.
- Pengurus harus membuat timeline penyelesaian gagal bayar.
- Pembayaran kepada anggota dengan simpanan di bawah Rp100 juta diprioritaskan dan wajib diselesaikan paling lambat Desember 2025.
- Pengurus diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkop.
- Tim Kemenkop dan Komisi II DPRD Trenggalek akan melakukan pemantauan langsung atas pelaksanaan hasil rapat.
Komisi II DPRD Trenggalek berjanji mengawal ketat proses pengembalian dana agar tidak berhenti di atas kertas.
“Komisi II akan memonitor langsung pelaksanaan hasil rapat di Kemenkop. Kami ingin memastikan janji pengurus benar-benar dijalankan,” tegas Mugianto.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri