KBRT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali ditunda pada Rabu (01/10/2025). Penundaan terjadi karena pengurus koperasi tidak hadir, sama seperti rapat sebelumnya pada 24 September.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan penundaan tersebut juga merupakan permintaan dari anggota koperasi yang hadir untuk memperjuangkan haknya.
“Ya karena permintaan dari rekan-rekan ARPT, itu memang harus menghadirkan pengurus utamanya Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sama pengawas koperasi. Apalagi ini yang kedua kalinya lagi-lagi tidak hadir sehingga batal dilaksanakan hari ini,” ujar Doding usai rapat ditutup.
Ia menambahkan, rapat telah dijadwalkan ulang pada Rabu pekan depan dengan harapan pengurus koperasi bisa hadir.
“Jadi kami jadwalkan ulang kami panggilkan lagi, ini kan permintaannya Rabu depan teman teman kita suruh ke Kementerian Koperasi dulu lah, biar kami ada tambahan referensi seperti apa langkah-langkahnya,” ucapnya.
Menurut Doding, pihaknya sudah berusaha menghubungi pengurus koperasi satu per satu, baik Ketua, Sekretaris, maupun Bendahara, namun tidak ada respons. Kantor Madani juga sudah dihubungi, yang akhirnya hanya mendatangkan manajemen koperasi.
Terkait proses hukum, Doding menegaskan bahwa jalurnya tetap harus ditempuh.
“Kalau di kepolisian itu kan ada tindak pidananya, kalau ada unsur-unsur pidana ya, hukum harus ditegakkan, harus diproses. Tapi kesepakatan kemarin itu dari perdatanya juga untuk debitur-debitur yang macet itu, Madani juga harus memprogres dengan menuntut secara perdata,” jelasnya.
Doding menambahkan, audit internal Madani ditargetkan selesai pada 12 Oktober 2025. Sedangkan audit oleh kepolisian nantinya akan dipakai sebagai dasar proses hukum.
“Jadi nanti Kepolisian juga menunjuk akuntan publik untuk mengaudit. Itu beda konteks,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz