Kabar Trenggalek - Edukasi
Tindakan pemilik toko (pelaku usaha) untuk membayar uang kembalian memakai permen, sudah menjadi kebiasaan di beberapa kalangan masyarakat. Permen atau jajan lainnya sering jadi pengganti uang kembalian ketika si pemilik toko tidak memiliki uang pas.Biasanya, si pembeli (konsumen) akan terima-terima saja kembalian berupa permen itu dengan ikhlas maupun terpaksa. Akan tetapi, yang perlu diketahui oleh pemilik toko maupun pembeli adalah bayar kembalian pakai permen bisa dipenjara dan didenda Rp200 juta.Ancaman sanksi bagi pemilik toko yang mengembalikan uang pakai permen itu diatur dalam Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, dalam artikelnya di Hukum Online, menjelaskan berdasarkan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pada dasarnya konsumen mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa serta membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.Nafiatul menyampaikan, pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Artinya, ketika konsumen membayar dengan uang, bentuk uang kembalian juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen."Sebaliknya, jika kita andaikan permen tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pelaku usaha tentu tidak bersedia menerimanya," kata Nafiatul.Nafiatul mengatakan, pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia."Sehingga, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib menggunakan rupiah," ujar Nafiatul.Oleh karena itu, bagi pemilik toko, penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."Karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang disepakati, uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," tandas Nafiatul.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow