Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi
KBRT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025). Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa 87% dari total lahan baku sawah (LBS) akan dimasukkan d...
18 Mar 2025 • 13:51 WIB
Kementerian ATRBPN sedang melakukan rapat. KBRT/Kementerian
KBRT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025).
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa 87% dari total lahan baku sawah (LBS) akan dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini didukung oleh Kepala Bappenas untuk menjaga ketersediaan pangan.
“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa ke depannya tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan sebagai LP2B, tetapi juga lahan sawah tadah hujan. “Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air,” tuturnya.
Dalam pertemuan ini, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. “Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk memastikan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko. Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari sebelumnya 8 provinsi menjadi 20 provinsi guna meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.
Adapun 12 provinsi tambahan yang lahan sawahnya akan ditetapkan sebagai LSD meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Prihatin Negara Impor Pangan, PKS Trenggalek Luncurkan Sekolah Tani di Bumi Menak Sopal Trenggalek
Musda Jaringan Sekolah Islam Terpadu Siapkan Warna Pendidikan di Trenggalek