Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Nomor Kendaraan Harus Terdaftar Aplikasi

Kabar Trenggalek - Setelah kenaikan bahan bakar pertamax, pihak pertamina bakal membatasi penjualan pertalite dan solar, Jumat (10/06/2022).Tak hanya membatasi penjualan saja, pihak pertamina juga menyusun teknis. Bagi pembeli pertalite dan solar, nomor kendaraan harus tercantum di aplikasi My Pertamina.Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, menjelaskan mekanisme pembelian pertalite dan solar akan dibatasi menggunakan aplikasi My Pertamina.Selama ini aplikasi tersebut digunakan untuk cashless payment pembelian BBM di SPBU."Kita sedang uji coba untuk menggunakan My Pertamina digunakan untuk BBM subsidi, supaya lebih tertarget. Kalau sekarang semua orang bisa, tergantung risih apa enggak pakai mobil bagus beli pertalite atau biosolar," jelasnya saat konferensi pers.Nicke melanjutkan, jika penjualan Pertalite dilakukan secara bebas, kuota pertalite dan solar bersubsidi tidak akan cukup hingga akhir tahun. Sehingga pembatasan pembeli ini akan dilakukan secara sistemik melalui digitalisasi.Nicke menyampaikan, pembatasan pembeli pertalite dan solar terkait kriteria siapa yang berhak menikmati BBM bersubsidi ini.Menurut Nicke, kuncinya ada di regulasi yang tercantum dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM."Detailnya jenis-jenis kendaraan masyarakat berhak itu. Nanti yang sudah ada kriteria yang jelas akan langsung bisa di-set di digitalisasinya, sehingga nanti kalau ada yang tidak berhak ini tidak bisa ngocor nozzle-nya," tutur Nicke.Nicke menambahkan, mekanisme tersebut juga dilakukan untuk melindungi para operator SPBU yang sering mendapatkan kekerasan oleh oknum yang memaksa menggunakan BBM subsidi. Jika otomatis diatur melalui aplikasi, pembeli mau tidak mau harus patuh.Tak hanya itu, Nicke juga memastikan bahwa seluruh kendaraan yang berhak wajib mendaftarkan nomor plat kendaraannya di aplikasi My Pertamina jika ingin mendapatkan BBM subsidi."Sekarang dari nomor kendaraan sehingga nanti untuk yang berhak itu harus terdaftar di My Pertamina. Jadi kalo nggak ada itu otomatis tidak bisa," ujar Nicke.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *