Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mogok Kerja 5 Hari, Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Tuntut Peningkatan Gaji

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terhenti selama lima hari, mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024), seiring aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim. Aksi ini merupakan bagian dari solidaritas nasional untuk menuntut peningkatan kesejahteraan bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengungkapkan bahwa keputusan mogok kerja ini diambil melalui rapat pimpinan pengadilan. "Hakim-hakim di PN Trenggalek mendukung aksi ini sebagai bentuk tuntutan atas kesejahteraan yang lebih layak bagi para hakim di Indonesia," ungkap Ginting, Selasa (8/10/2024).

Selama aksi mogok berlangsung, semua persidangan di PN Trenggalek dihentikan sementara. Namun, Ginting menegaskan, sidang-sidang yang sebelumnya sudah ditunda akan dilanjutkan pada Rabu (9/10/2024). "Hanya satu sidang yang akan tetap digelar selama aksi mogok lima hari ini, sementara layanan administrasi tetap berjalan normal," tambahnya.

PN Trenggalek diketahui memiliki lima hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Di hari-hari biasa, pengadilan ini menangani antara tiga hingga lima persidangan, mencakup perkara pidana dan perdata.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan para hakim terhadap kesejahteraan mereka, yang dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang besar. Selain itu, hakim yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menghadapi biaya hidup tinggi, tetapi tunjangan yang diberikan tidak memadai.

"Mayoritas hakim di Trenggalek bukan putra daerah, sehingga biaya hidup mereka menjadi lebih tinggi," jelas Ginting. Ia juga menambahkan bahwa gaji hakim terakhir kali dinaikkan 12 tahun yang lalu. "Kondisi ini membuat hakim menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih layak," tutupnya.

Editor:Bayu Setiawan