Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Kronologi Tempat Pembakaran Bata di Gandusari Dilahap Si Jago Merah

Kabar Trenggalek - Kobaran Si Jago Merah (api) melahap tempat pembakaran bata di Kecamatan Gandusari Trenggalek hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.Peristiwa kebakaran tersebut bermula saat warga Desa Sukorejo atas nama Danes Feryawan sedang melangsungkan pembakaran bata sejak Sabtu (27/08/2022).Stevanus Triadi Atmono, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, melalui laporannya mengungkapkan kejadian kebakaran tersebut bermula pada pukul 20.35 wib (28/08/2022).[caption id="attachment_19189" align=aligncenter width=1600]Damkar Trenggalek membawa selang untuk memadamkan api Damkar Trenggalek membawa selang untuk memadamkan api/Foto: Damkar Trenggalek[/caption]"Pemilik mengecek suara ledakan yang ada di tempat pembakaran bata dan diketahui api berkobar pada atap," kata Triadi.Melihat kobaran api tersebut, pemilik langsung berteriak meminta tolong dengan warga untuk melakukan upaya pemadaman api dengan pompa air.Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan akhirnya salah satu warga melapor kepada tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Trenggalek.[caption id="attachment_19190" align=alignleft width=1600]Proses pemadaman di jago merah sudah selesai Proses pemadaman di jago merah sudah selesai/Foto: Damkar Trenggalek[/caption]"Setelah Damkar kami terjunkan dengan 3 unit dan 1 suplai air, akhirnya dalam waktu 35 menit api bisa dipadamkan," jelas Triadi.Hasil penyelidikan di lokasi kebakaran tersebut diduga disebabkan suhu yang mencapai titik tertinggi hingga membakar atap dan menyebabkan kerugian Rp. 4 Juta."Rangka atap yang terbakar, dan kami menghimbau kepada masyarakat ketika sedang ada aktivitas membakar sering dipantau agar hal yang serupa tidak terjadi," ujar Triadi.Catatan Redaksi:Bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran bisa melaporkannya ke Pemadam Kebakaran Trenggalek melalui nomor 08113505113.Pengaduan adanya kebakaran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kebakaran, bisa baca informasi lengkapnya di artikel ini: Inilah Cara Melaporkan Peristiwa Kebakaran ke Damkar dan Satpol PP Trenggalek