Perusahaan telekomunikasi yang menggunakan kabel dan tiang semakin menjamur di Trenggalek, menciptakan pemandangan yang semrawut di area kota. Pemerintah Kabupaten Trenggalek tak bisa berbuat apa-apa dengan dalih perizinan terkait telekomunikasi berada di tingkat pusat.
Dari pantauan Kabar Trenggalek, kondisi di lapangan menunjukkan tiang dan kabel telekomunikasi terlihat berjubel di Jalan Soekarno-Hatta, khususnya di perempatan Pasar Pon Trenggalek. Bahkan, ada kabel yang menutupi videotron di area tersebut, menambah kesan semrawut pada pemandangan kota.
Situasi ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa urusan perizinan terkait telekomunikasi berada di tingkat pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah hanya bisa memantau tanpa dapat mengambil tindakan langsung.
“Perizinan untuk fiber optik tidak berada di tangan kami, karena kewenangannya ada di pusat. Pelaku usaha pun banyak, sehingga yang bisa kami lakukan adalah konsolidasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala DPMPTSP Edi Santoso.
Konsolidasi dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Bapera, dan PKPLH. Tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk menata keberadaan fiber optik agar tertata rapi di kota.
“Kami juga memiliki referensi dari beberapa kota lain yang bisa dicontoh, seperti penggunaan tiang bersama atau menanam kabel di bawah tanah untuk penampilan yang lebih rapi,” tambah Edi.
Meskipun ada rencana untuk penataan ini, Edi mengakui bahwa saat ini belum terdapat wacana untuk melakukan penertiban.
“Topik ini memang sering dibicarakan, tetapi belum ada langkah konkret untuk melakukan penataan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penataan perlu difokuskan di pusat kota, sementara untuk kecamatan, langkah penataan akan dilakukan secara bertahap.
Editor:Danu S