Inilah Peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022
Kabar Trenggalek - Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, Kamis (10/03/2022). Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. Dalam peratu...
W
Wahyu AO
10 Mar 2022 • 05:10 WIB
Kabar Trenggalek - Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, Kamis (10/03/2022).
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tulis Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI, Suharyanto dalam surat edaran tersebut.
Berikut aturan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Teknologi
24 Jun 2026
Apakah Mitsubishi EK Layak Untuk Dibeli? Cek Perbandingannya Disini
Teknologi
18 Jun 2026
Buat Apa Transmisi Ds dan L Pada Mobil?
Teknologi
15 Jun 2026
Harga BBM Pertamax Naik, Ini 10 Mobil yang Menggunakan Pertalite
Teknologi
04 Jun 2026
10 Mobil Pikap Paling Laris di Indonesia 2026, Gran Max Jadi Pikap Paling Favorit
Peristiwa
17 Feb 2025
Mobil Xpander KPU Trenggalek Ditarik Provinsi Jawa Timur, Alasan Efisiensi
News
22 May 2024