Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Inilah Peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022

Kabar Trenggalek - Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, Kamis (10/03/2022).Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen."Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tulis Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI, Suharyanto dalam surat edaran tersebut.Berikut aturan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. Termasuk Bandara Juanda Surabaya.PPDN yang akan terbang melalui Bandara Juanda Surabaya tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku Selasa (08/03/2022) atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan."Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen," terang Yuristo.Bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam. Calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan."Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin. Termasuk untuk penumpang anak-anak [di bawah 6 tahun]. Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes [protokol kesehatan] ketat," jelas Yuristo.