Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Info Kebocoran Pipa di Trenggalek, 5 Kecamatan Terdampak

Kabar Trenggalek Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening megumumkan info kebocoran pipa di Trenggalek. Kebocoran pipa itu terjadi pada Kamis (29/09/2022).PDAM Trenggalek mengumumkan kepada seluruh pelanggan, bahwa kebocoran pipa itu akibat proyek peebaran jalan di Kecamatan Bendungan.“Saat ini ada kebocoran pipa Induk 200 MM di Bendungan yang terdampak proyek pelebaran jalan sehingga menyebabkan distribusi terganggu/mati,” jelas PDAM Trenggalek.

Wilayah Terdampak Kebocoran Pipa di Trenggalek

  • Kecamatan Trenggalek
  • Kecamatan Karangan
  • Kecamatan Tugu
  • Kecamatan Bendungan
  • Kecamatan Pogalan
“Kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata PDAM Trenggalek.
Berdasarkan jurnal yang ditulis Riski Aswandi, PDAM sebagai salah satu fasilitas pelayanan air minum memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indragiri Hulu. Peran strategis ini didapat karena PDAM adalah fasilitas kesehatan yang padat tekhnologi dan padat pakar.Peran tersebut ini makin menonjol mengingat timbulnya perubahanperubahan epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografis, perkembangan IPTEK, perubahan struktur sosio ekonomi masyarakat dan pelayanan yang lebih bermutu, ramah, dan sanggup memenuhi kebutuhan yang menuntut perubahan pola pelayanan kesehatan di Indonesia pada umumnya.PDAM sebagai salah satu fasilitas pelayanan air minum memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Peran strategis ini didapat karena PDAM adalah fasilitas kesehatan yang padat tekhnologi dan padat pakar.Peran tersebut ini makin menonjol mengingat timbulnya perubahan-perubahan epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografis, perkembangan IPTEK, perubahan struktur sosio ekonomi masyarakat dan pelayanan yang lebih bermutu, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan yang menuntut perubahan pola pelayanan kesehatan di Indonesia.

Fungsi PDAM

1. Menjalankan misi pelayanan masyrakat dalam bidang air minum. Menyediakan dan menyalurkan air yang bersih kepada seluruh pelanggan dengan tidak membatasi penggunaan air bersih oleh pelanggan.2. Turut serta dalam pembangunan daerah Kabupaten Indragiri Hulu khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya. PDAM menyediakan air minum yang bersih, sehat, dan memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat disuatu daerah, yang sekaligus merupakan wujud pelayanan yangdiberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No:690-069 tahun 1992, tentang Pola Petunjuk Teknis Pengelolaan PDAM, disana ditegaskan bahwa PDAM mempunyai tugas pokok pelayanan umum kepada masyarakat, dimana dalam menjalankan fungsinya PDAM diharapkan mampu membiayai dirinya sendiri (self financing) dan harus berusaha mengembangkan tingkat pelayanannya, disamping itu PDAM juga diharapkan mampu memberikan sumbangan pembangunan kepada Pemda.3. Perusahaan daerah mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan ketentutan menteri kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum: Pasal 1 ayat 1 yaitu air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.Pasal 2 yaitu setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Pasal 3 ayat 1 yaitu air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang di muat parameter wajib dan parameter tambahan. Pasal 3 ayat 2 yaitu parameter wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan air minum yang wajib diikitu dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.Pasal 3 ayat 3 yaitu pemerintah daerah dapat menetapkan parameter tambahan sesuai dengan kondisi kualitas lingkungan daerah masing-masing dengan mengacu pada parameter tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Pasal 3 ayat 4 yaitu parameter wajib dan parameter tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .