Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hukum dan Niat Puasa Rajab, Full Pahala Lur Ternyata

Bulan rajab menjadi salah satu bulan haram, yakni bulan yang dimuliakan dan diagungkan. Untuk itu, di bulan tersebut umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa rajab.

Sebelum melaksanakannya, alangkah baiknya kita mengetahui hukum dan niat puasa rajab. Agar senantiasa beribadah yang bersandarkan pada ilmu yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Melansir dari laman NU Online, kemuliaan bulan rajab sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Yang artinya,” Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah 12 bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada 4 bulan haram.” QS At-Taubah (9): 36.

Yang dimaksud “asyur al-Harum” pada QS At-Taubah ayat 9 adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Imam Fakhruddin al-Razi menjelaskan, dinamakann “al-Harum” karena jika berbuat maksiat di bulan-bulan tersebut akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Berlaku pula sebaliknya, jika ada orang-orang yang menjalankan amal kebaikan maka orang yang menjalankan mendapatkan hadiah yang besar.

Menurut Sayyid Abu Bakar Syatta’ dalam I’ânah at-Thâlibîn, ‘Rajab’ diambil dari kata ‘at-tarjîb’ yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab dulu lebih memuliakannya dibanding bulan lainnya. Rajab disebut juga Al-Ashabb yang berarti mengucur, karena kebaikan di bulan ini mengucur deras.

Selain itu, dinamakan juga Al-‘Ashamm yang berarti tuli, karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemrincing senjata untuk berkelahi atau berperang. Juga dinamakan Rajam yang berarti melempari, karena pada bulan ini para musuh dan setan dilempari sehingga tidak bisa lagi mengganggu para wali Allah dan orang-orang salih.

Hukum dan Niat Puasa Rajab

Menurut Imam Al-Ghazali, setiap bertemu dengan bulan-bulan yang dimuliakan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sholat sunnah, termasuk di bulan rajab.

Untuk pelaksanaan puasa sunnah di bulan rajab, pelaksanaannya hanya dilakukan beberapa hari. Tidak sepanjang bulan seperti puasa wajib di bulan romadhon. Bahkan, berdasarkan penjelasan Imam Al-Ghazali, sebagian sahabat Nabi SAW memakruhkan puasa rajab selama satu bulan.

Akan tetapi, puasa Rajab baiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, halaman: 432).

Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, halaman: 54) adalah sabda Nabi berkut:

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya: Barang siapa yang berpuasa 1 hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.

Sementara Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam I’ânah at-Thâlibîn mengutip hadits berikut:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!. (HR Abu Dawud dan yang lainnya).

Anjuran untuk melakukan sekaligus meninggalkan pada hadits di atas maksudnya adalah berpuasa semampunya saja (Sayyid Abu Bakar Syattha’, I’ânah at-Thâlibîn, juz 1, halaman: 307).

Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, halaman: 431) mengutip dua hadits berikut:

صوم يوم من شهر حرام أفضل من ثلاثين من غيره وصوم يوم من رمضان أفضل من ثلاثين من شهر حرام

Artinya: Sehari hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Sehari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram.

من صام ثلاثة أيام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب الله له بكل يوم عبادة تسعمائة عام

Artinya: Barang siapa berpuasa selama 3 hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap 1 harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun.

Seperti puasa pada umumnya, waktu niat puasa rajab adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar.

Berikut adalah lafal niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunah karena Allah ta‘âlâ.

Akan tetapi, bagi orang yang lupa niat pada malam hari, boleh niat siang harinya, yakni dari pagi hari sampai sebelum waktu zuhur tiba. Dengan catatan, orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Untuk lafal niat ketika siang hari sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri rajaba lillâhi ta’âlâ.

Artinya: Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’âlâ.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *