Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Disebut Cemari Lingkungan, Pemkab Trenggalek Tutup 9 Hektar Tambak Udang Munjungan

Kubah Migunani

Bisnis tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Penutupan ini dilakukan sebagai respon atas laporan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari tambak udang tersebut, serta adanya demonstrasi warga setempat.

Penutupan tersebut diumumkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati, melalui surat resmi bernomor 500.5.1/1574/406.024/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024. Dalam wawancara dengan Kabar Trenggalek, Dyah Wahyu menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah adanya protes dari warga Munjungan yang menuntut penghentian operasional tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

“Dengan adanya demonstrasi warga Munjungan pekan lalu, kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional budidaya tambak udang,” terang Dyah Wahyu. Ia menambahkan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai tindakan untuk memastikan apakah benar pencemaran tersebut berasal dari tambak udang atau ada sumber pencemaran lain, seperti limbah domestik.

Berdasarkan laporan dari tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pemantauan, ditemukan bahwa beberapa tambak udang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sementara beberapa lainnya memiliki IPAL namun belum berfungsi secara optimal.

Penutupan sementara ini mencakup tambak udang seluas 9,5 hektar yang dikelola oleh lima perusahaan berbeda. Dyah Wahyu berharap bahwa langkah penghentian sementara ini dapat mendorong para pengusaha tambak untuk lebih bertanggung jawab dan menjalankan bisnis secara ramah lingkungan.

Selain itu, dalam surat penutupan tersebut juga dijelaskan bahwa keberadaan tambak udang di Munjungan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW). Tambak-tambak tersebut diduga telah mencemari lingkungan selama bertahun-tahun, yang akhirnya memicu warga untuk menggelar aksi protes.

Pemkab Trenggalek berharap, dengan langkah tegas ini, masalah pencemaran lingkungan dapat segera teratasi, dan para pelaku usaha tambak dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Editor:Bayu Setiawan
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.