Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Delapan Personel Polres Trenggalek Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025

Polres Trenggalek menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan personel sepanjang 2025 sebagai bentuk penegakan kode etik dan komitmen menjaga profesionalisme kepolisian.

Poin Penting

  • Delapan personel Polres Trenggalek dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025
  • Pelanggaran meliputi tes urine positif dan kasus dugaan perselingkuhan
  • Sanksi bervariasi, mulai demosi hingga mutasi dan satu kasus PTDH

KBRT - Polres Trenggalek mencatat sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang tahun 2025. Dari hasil penanganan internal, delapan personel terbukti melanggar aturan dan telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan seluruh kasus pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme sidang disiplin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Penindakan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun hingga akhir 2025.

“Selama tahun 2025 terdapat delapan personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Semuanya sudah diproses melalui sidang disiplin dan telah dijatuhi hukuman,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (29/12/2025) lalu.

Ia menjelaskan, dua anggota ditindak pada Maret 2025 karena pelanggaran disiplin. Selanjutnya, pada Juli 2025, dua personel kembali dijatuhi sanksi setelah hasil tes urine dinyatakan positif. Kasus serupa juga terjadi pada Agustus 2025 dengan dua anggota lainnya.

Sementara itu, pada November 2025, satu personel dikenakan sanksi disiplin akibat pelanggaran etika berupa dugaan perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres, bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi menyesuaikan tingkat pelanggaran. Hukuman tersebut meliputi demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), hingga mutasi ke satuan atau wilayah lain.

“Sanksinya beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus, hingga mutasi ke tempat lain,” jelasnya.

Selain pelanggaran disiplin, Polres Trenggalek juga mencatat satu kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2025. Seorang anggota berinisial Bripda LQ diberhentikan berdasarkan keputusan Polda Jawa Timur, dan pelaksanaan upacara PTDH dilakukan di Polres Trenggalek.

AKBP Ridwan menegaskan, penanganan anggota yang terlibat kasus positif urine dilakukan melalui mekanisme disiplin internal dan tidak dilimpahkan ke pengadilan umum.

Langkah tegas ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga integritas institusi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz