TRENGGALEK - Warga Trenggalek kemungkinan bakal lebih sering mendengar nama “Bank Trenggalek” dalam waktu dekat. DPRD Trenggalek tengah memfinalisasi perubahan nomenklatur BPR Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita Trenggalek Perseroda.
Meski status kelembagaannya tetap sebagai BPR, bank milik daerah itu nantinya diperbolehkan memakai penyebutan yang lebih simpel dan mudah diingat masyarakat.
Perubahan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus II DPRD Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah saat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tiga Raperda itu meliputi perubahan nomenklatur BPR Jwalita, penyertaan modal pemerintah daerah, hingga aturan tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan perubahan nama dilakukan menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus memperkuat identitas bank daerah.
“Kita hari ini mengadakan rapat finalisasi perda perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Jwalita Trenggalek. Itu sesuai hasil fasilitasi gubernur dan sudah kita finalisasi,” ujarnya, Jumat (08/05/2026) lalu.
Menurut Mugianto, istilah Bank Perkreditan Rakyat kini memang berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Namun, untuk kebutuhan branding, masyarakat nantinya bisa mengenalnya dengan nama Bank Trenggalek.
“Jadi sebenarnya tetap BPR, tapi garis miringnya bisa disebut Bank Trenggalek. Ini lebih kepada branding dan mempermudah penyebutan,” katanya.
“Yang dulunya Bank Perkreditan Rakyat sekarang menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahannya di situ,” jelasnya.
Tak cuma soal nama, DPRD juga mulai menyiapkan suntikan modal tambahan untuk bank daerah tersebut pada 2027 mendatang. Penyertaan modal itu dinilai penting agar Bank Jwalita bisa lebih agresif mendukung sektor UMKM.
“Insyaallah tahun 2027 ada tambahan penyertaan modal kepada Bank Trenggalek,” ujarnya.
Nominal tambahan modal yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar setiap tahun.
“Kalau tidak salah sekitar Rp2,5 sampai Rp3 miliar per tahun,” katanya.
Mugianto menilai keberadaan bank daerah punya peran penting dalam membantu pelaku usaha kecil, terutama lewat akses kredit yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Bank kita kalau bukan kita yang mendampingi dan memberi penyertaan modal, siapa lagi? Karena banyak pelaku UMKM yang terbantu melalui kredit di BPR kita,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga berharap Pemkab Trenggalek lebih memprioritaskan penggunaan Bank Jwalita dalam aktivitas keuangan daerah. Mulai dari pencairan proyek hingga pembayaran gaji ASN dan PPPK.
“Besar harapan kami pemerintah daerah lebih mengutamakan bank kita sendiri. Misalnya pencairan kegiatan proyek atau gaji PPPK bisa melalui Bank Jwalita Trenggalek,” ucapnya.
Dalam rapat yang sama, Pansus II juga membahas regulasi tentang perlindungan koperasi dan usaha mikro. DPRD meminta pemerintah daerah tidak membiarkan UMKM berjalan sendiri di tengah persaingan dengan toko modern.
“Kita mendorong pemerintah daerah memberi pendampingan, perlindungan, termasuk dukungan modal bagi UMKM dan koperasi,” katanya.
Menurutnya, dalam Raperda tersebut nantinya pemerintah daerah diwajibkan membantu akses pembiayaan dan fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro maupun koperasi.
“Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberi kemudahan fasilitas perkreditan di perbankan BUMD maupun bank lain,” ujarnya.
Meski persaingan usaha makin ramai, Mugianto meminta pelaku UMKM tetap percaya diri dan tidak minder menghadapi toko modern.
“Kita jangan pesimis dengan adanya toko modern. Itu harus menjadi cambuk semangat bagi UMKM untuk lebih berkembang,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor: Zamz




















