Dalam masalah percintaan, tentunya setiap orang akan menemukan sosok yang memikat hatinya. Bahkan, orang tersebut akan terus memikirkan sosok yang telah mencuri hatinya itu.
Sayangnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pencuri hati bisa dijerat secara hukum.
Secara gamblang, ia menyebutkan bahwa mencuri hati merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dijatuhi hukuman.
"Jika dilihat secara harfiah, tentu ada hukum yang melarangnya [mencuri hati]," tulisnya melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Pasalnya, mencuri hati melibatkan suatu tindak pidana yaitu pembunuhan.
"Kalau mencuri hati sesungguhnya itu orang mungkin dibunuh terus hatinya diambil, itu bisa dipidana," tegasnya.
Dengan demikian, dirinya menegaskan bahwa pencuri hati secara harfiah dapat dipidana.
Hal ini tentu saja berbeda dengan penyebutan pencuri hati yang dimaknai sebagai majas metafora.
"Jika dimaknai dalam konteks metaforis mengenai perasaan dan cinta, segalanya menjadi tidak pasti dan dinamis," ujarnya.
Hal ini lantaran semua pihak harus menghormati apa yang telah dipilih oleh setiap individu.
"Kalau mencuri hati secara yang metaforis itu sesuatu yang tidak dapat di persoalan dari segi hukumnya. Karena kita harus menghormati harkat dan martabat manusia, pilihan-pilihan orang dan dia bebas melakukan pilihan-pilihan itu," pungkasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa meskipun orang tersebut merasa tercuri harinya, tetap saja sang pencuri hati tidak bisa dipidanakan.
"Walaupun orang merasa ada seseorang yang mencuri hati dan perhatiannya, tapi belum tentu apa yang membuat dia tertarik dan tercuri hatinya akan itu terwujud. Itulah dinamika kehidupan manusia," paparnya.
Dirinya juga berterus terang bahwa masalah percintaan merupakan suatu persoalan yang menarik dan cukup membingungkan.
"Dinamika cinta memang seringkali menjadi misteri yang paling menarik dalam kehidupan," tulisnya dalam deskripsi video tersebut.
Editor:Tri