Antisipasi Lonjakan Covid-19, Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, ASN Dilarang Ambil Cuti
Kabar Trenggalek - Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) belum juga mereda. Menjelang Hari Raya Natal, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memastikan cuti bersama Natal 2021 dihapus, Rabu (27/10/2021). Penghapusan cuti bersama 24 Desember 2021 itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Ta...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 11:29 WIB
Kabar Trenggalek - Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) belum juga mereda. Menjelang Hari Raya Natal, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memastikan cuti bersama Natal 2021 dihapus, Rabu (27/10/2021).
Penghapusan cuti bersama 24 Desember 2021 itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, dijelaskan ada larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca juga: Satu Tahun Lawan Omnibus Law, Pemerintah Indonesia Dapat Penghargaan Rezim Anti Rakyat
Ketika cuti bersama Hari Raya Natal dihapus, maka pada hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10) itu tidak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Muhajir, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) kemarin.
Muhadjir mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Baca juga: Pemuda Trenggalek Raih Nominasi Terbaik Mewakili Jawa Timur pada Kompetisi Film Apresiasi Kreasi Indonesia 2021
Muhadjir menjelaskan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Saat ini, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif hasil tes PCR. Kemudian untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
04 Jun 2026
Libur Idul Adha Bikin Terminal Surodakan Ramai, Penumpang Tembus 1.581 Orang Sehari
Sosial
26 Dec 2025
Apa Hukumnya Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim?
Peristiwa
25 Dec 2025
Pastikan Aman dan Kondusif, Forkopimda Trenggalek Tinjau Gereja hingga Pos Pengamanan
Peristiwa
24 Dec 2025
Natal 2025 Aman, Polres Trenggalek Turunkan Personel di Puluhan Gereja
Hiburan
26 Oct 2025
Rekomendasi Film Horor Sambut Halloween dan Akhir Pekan
Sosial
25 Dec 2024