Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, ASN Dilarang Ambil Cuti

Arena Parfum
Kabar Trenggalek - Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) belum juga mereda. Menjelang Hari Raya Natal, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memastikan cuti bersama Natal 2021 dihapus, Rabu (27/10/2021).Penghapusan cuti bersama 24 Desember 2021 itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, dijelaskan ada larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.Baca juga: Satu Tahun Lawan Omnibus Law, Pemerintah Indonesia Dapat Penghargaan Rezim Anti RakyatKetika cuti bersama Hari Raya Natal dihapus, maka pada hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10) itu tidak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.Hal itu disampaikan Muhajir, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) kemarin.Muhadjir mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.Baca juga: Pemuda Trenggalek Raih Nominasi Terbaik Mewakili Jawa Timur pada Kompetisi Film Apresiasi Kreasi Indonesia 2021Muhadjir menjelaskan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.Saat ini, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif hasil tes PCR. Kemudian untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.Pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.