Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Anggaran Bansos 2024 Naik Rp 493,5 Triliun, DPR: Potensi Penyalahgunaan Jelang Pemilu

Pada tahun 2024, anggaran bantuan sosial (bansos) mengalami kenaikan. Rincinya, anggaran bansos 2024 naik Rp 493,5 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 20,5 triliun dari tahun 2023 yaitu Rp 476 triliun.

Kenaikan bansos ini mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Menurutnya, pengalokasian bansos yang berasal dari APBN menjelang pemilu 2024 harus mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk Bawaslu, sebab ada potensi penyalahgunaannya yang besar.

“Penyalurannya harus bersifat netral, karena jika dilihat dari besarnya jumlah KPM [Keluarga Penerima Manfaat] yang mencapai 21,3 juta kepala keluarga atau jika dikali dua keluarga saja bisa mencapai 42,6 juta jiwa, potensi suara yang sangat besar sekali untuk memenangkan pasangan tertentu,” kata Anis dilansir dari laman DPR RI.

Pemerintah kembali berdalih penebalan bansos dilakukan untuk menjaga permintaan domestik bagi masyarakat miskin dan rentan, mengingat dampak panjang yang ditimbulkan oleh fenomena El Nino. Menanggapi hal itu, Anis mengingatkan program bansos ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Bawaslu di tahun politik ini, dengan seluruh instrumen yang dimilikinya harus mulai mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak pihak tertentu, karena tujuan bansos itu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar politisi Fraksi PKS itu.

Lebih lanjut, Anis mengimbau kepada partai politik yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk mulai mengawasi secara ketat dan berjenjang pendistribusian bansos beras tersebut. Terutama bagi partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.

“Jika memang diperlukan DPR RI bisa membentuk Panja Bansos, guna memastikan semua proses penyalurannya berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” ucap Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan (BAKN) DPR RI ini.

Anis menjelaskan, nantinya panitia kerja tersebut bisa melakukan pengecekan lapangan kesesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data yang lapangan KPM.

“Akuntabilitas harus terjaga jangan sampai terjadi exclusion dan inclusion error, orang yang seharusnya dapat tetapi tidak menerima, begitupula sebaliknya yang tidak pantas menerima tetapi menerima,” terangnya.

Anis menyebut, fungsi kontrol dan pengawasan yang bisa berperan secara efektif dalam penyaluran Bansos ini adalah masyarakat. Sementara gerakan pantau bansos melalui media sosial harus terus digaungkan, agar potensi penyalahgunaan langsung bisa teridentifikasi dan diketahui pihak yang terlibat.

“Masyarakat bisa melihat secara langsung pendistribusi bansos ini tepat sasaran atau tidak. Mereka bisa memanfaatkan keberadaan media sosial untuk melaporkan penyalahgunaan bansos tersebut. Seperti yang sudah terjadi selama ini, banyak kasus penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan yang terungkap melalui peran media sosial,” tandas Anis.