Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Indikasi Paksaan Sumbangan PHBN, Camat Watulimo: Tak Bayar juga Boleh

Warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek, cium aroma indikasi paksaan untuk sumbangan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Menanggapi dugaan tersebut, Camat Watulimo, Jati Mustika Dani, buka suara. 

Saat dikonfirmasi, Jati membenarkan adanya surat edaran yang berisikan permohonan sumbangan PHBN dengan dipatok nominal biaya. Nominal itu, katanya sudah sesuai kesepakatan bersama dari pihak-pihak terkait.

"Sudah dirapatkan di panitia PHBN sendiri. Jadi, panitia PHBN membutuhkan dana sekian-sekian untuk kegiatan PHBN. Dan akhirnya nominalnya ketemu segitu dan sepakat. Kami juga undang [kepala desa]. Pihak kepala desa juga sudah menyepakati demikian," ujar Jati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Perlu diketahui, permintaan sumbangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Skr/PPHBN.Kec./V/2023. Surat itu ditandatangani Sutanto, Ketua Panitia PHBN Kecamatan Watulimo, dan mengetahui Jati Mustika Dani, Camat Watulimo.

Adapun untuk jumlah detail iuran yang diminta sebagai berikut:

  • PNS Golongan IV sejumlah Rp. 250.000,-
  • PNS Golongan III sejumlah Rp. 200.000,-
  • PNS Golongan II sejumlah Rp. 150.000,-
  • PNS Golongan I sejumlah Rp. 100.000,-
  • PPPK Golongan III sejumlah Rp. 200.000,-
  • PPPK Golongan II sejumlah Rp. 150.000,-
  • Kepala Desa sejumlah Rp. 200.000,-
  • Perangkat Desa sejumlah Rp. 100.000,-

Jati membantah adanya unsur paksaan sumbangan PHBN HUT RI dalam surat yang mencantumkan namanya tersebut. 

"Jadi sifatnya itu sumbangan sukarela, itu nanti juga bermaterai. Kalau tidak membayar juga bukan masalah," tandas Jati.

Jati memaparkan, seandainya uang dari sumbangan tersebut tidak mencukupi kebutuhan kegiatan, pihaknya akan meminta donasi dari pihak lain.

"Kalau pun nanti tidak tercapai, kami dari PNS dan PPPK itu harapan kami nanti ndak tercapai seperti itu, nanti kami carikan dana dari donatur lain yang sifatnya tidak mengikat," tandas Jati.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *