Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Perbedaan LBH dan Firma Hukum yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Menghadapi Persoalan

Mungkin sebagian dari pembaca Kabar Trenggalek yang pernah terlibat dalam proses hukum, sudah tidak asing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Law Firm atau Firma Hukum. Kedua lembaga tersebut menjadi penyedia bantuan hukum kepada masyarakat, namun memiliki perbedaan.

Perbedaan LBH dan Firma Hukum perlu diketahui masyarakat yang hendak menyelesaikan atau menghadapi persoalan berkaitan dengan hukum. Agar masyarakat tahu mana lembaga yang akan dihubungi untuk menjadi pembela di meja hijau.

Perbedaan LBH dan Firma Hukum

Ada beberapa hal yang membedakan antara LBH dan Firma Hukum meski sama-sama punya orientasi dalam memberikan bantuan atau jasa hukum. Secara garis besar, terdapat dua perbedaan yang perlu diketahui oleh masyarakat, yakni sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

Perbedaan yang mendasar bagi LBH dan Firma Hukum adalah dasar hukum yang menjadi legal standing. Baik LBH dan Firma Hukum berdiri di atas undang-undang yang berbeda.

LBH diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam pasal 1 ayat (1), bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada penerima bantuan hukum.

Yang dimaksud pemberi bantuan hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 tersebut merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

Sementara, Firma Hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini.

Kemudian, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

2. Biaya dan Jasa Honorarium

Kemudian yang menjadi perbedaan antara LBH dan Firma Hukum adalah dari segi biaya. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, LBH ketika memberi bantuan hukum kepada masyarakat adalah secara cuma-Cuma alias gratis tidak dipungut biaya.

Melansir dari KAI, jika sebuah LBH sudah terverifikasi dan memiliki akreditasi Bantuan Hukum, maka seluruh biaya dapat dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu juga bisa menggunakan sumber pendanaan dari pihak luar dalam bentuk sumbangan atau hibah yang sah dan tidak mengikat.

Bahkan, jika ada LBH yang memberikan bantuan dengan menarik biaya kepada penerima bantuan hukum bisa diancam pidana penjara selama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah sebagaimana pasal 20 UU Bantuan Hukum.

LBH memang diperuntukan untuk menyelesaikan persoalan hukum kelompok masyarakat rentan seperti orang miskin.

Sedangkan Firma Hukum sudah jelas memiliki biaya dan ditentukan oleh penyedia jasa hukum atau kantor Firma Hukum. Melansir dari ET-Asia, yang dipahami bahwa Firma Hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum.

Sehingga, orang yang menjadi advokat dapat menerima pendapatan atas jasa yang telah diberikan, yakni jasa hukum. Terutama saat merekrut advokat, maka akan sejalan dengan pasal 21 UU Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap advokat berhak untuk mendapatkan honor atas jasa hukum yang telah diberikan.

Kendati demikian, untuk honorarium atas jasa hukum yang akan diberikan harus diberikan berdasarkan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar sesuai kepentingan dan kemampuan klien.

Nah, itulah perbedaan mendasar antara LBH dan Firma Hukum. Semoga dengan membaca artikel ini Anda dapat tahu ke mana jika menghadapi persoalan hukum. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *