Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masuk Semester Satu, Capaian PAD Metrologi Trenggalek Masih 33 Persen

Kabar Trenggalek - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor metrologi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) masih mencapai 33 persen.Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, target PAD metrologi alat UTTP sebesar Rp 45 juta. Sementara sampai akhir Mei 2022, realisasinya mencapai Rp 14,8 juta."Retribusi diambil dari jasa tera ulang," ungkap Kepala Diskomidag Trenggalek Agoes Setiyono, Selasa (07/06/2022).Agoes mengatakan, metrologi adalah bagian dari pelayanan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam memberikan kepastian hukum terhadap alat-alat UTTP. Tujuannya tidak lain untuk menyeimbangkan takaran, agar tidak pihak yang merasa merugi."Konsumen tidak dirugikan ketika timbangannya tidak pas. Pedagang pun sama, tidak dirugikan kalau timbangannya berlebihan. Jadi harus pas," jelasnya.Namun, menurut Agoes, PAD sektor metrologi belum bisa maksimal, karena sasaran pemkab pada 2022 tak lain untuk memberikan sosialisasi disiplin ilmu metrologi agar masyarakat lebih memahami tentang pentingnya tera ulang.Adapun beberapa stimulus yang sudah berjalan, yakni melakukan pengecekan secara berkala alat-alat UTTP di pasar hingga SPBU, membebaskan biaya reparasi alat UTTP, dan juga memberikan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar."Adapun olimpiade metrologi saat memperingati hari metrologi sedunia, agar masyarakat bisa memahami tentang kepastian alat UTTP sejak masa sekolah," ujarnya.Sementara pembebasan biaya reparasi alat UTTP karena Covid-19 berdampak signifikan terhadap sektor perdagangan. Pemerintah menilai perlunya kebijakan untuk bisa meringankan beban para pedagang."Kadang karena biaya reparasi lebih mahal dibandingkan retribusi. Apalagi dobel pembiayaan. Jadi pemkab memberikan subsidi gratis biaya reparasi-nya," ungkap Agoes.Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran takar timbang belum dilakukan di Trenggalek. Agoes mengakui bahwa belum pernah ada sanksi terhadap transaksi-transaksi yang melanggar aturan."Sementara ini tidak ada [kasus sanksi,] cuma memberikan bukti stiker bahwa sudah tera ulang," ucapnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *