Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pasca Covid-19, Pajak Bumi dan Bangunan di Trenggalek Naik 7,5 Persen

Kabar Trenggalek - Alih-alih Pemerintah Kabupaten Trenggalek pasca pandemi memiliki slogan pemulihan ekonomi, kenyataanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik, Senin (30/05/2022).Kabid Pengelolaan Pendapatan/Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Tony Setiadji, membenarkan pada 2022 ini target PBB naik menjadi Rp 14 miliar. Target ini meningkat miliar dibandingkan pada 2021 sebesar miliar.“Kenaikan target PBB sekitar 7,5 persen,” ucapnya.Tony menjelaskan, batas tempo pembayaran PBB jatuh pada September 2022 mendatang. Karena itu, pembayaran PBB terus berproses pada April. Realisasi pendapatan dari PBB sampai 19 April 2022 mencapai sekitar Rp 110,1 juta.“Sampai kini pembayaran PBB terus meningkat,” ujarnya.Namun, ketika membandingkan dengan realisasi PBB pada bulan yang sama dengan tahun sebelumnya, Tony mengaku realisasi PBB memang mengalami penurunan. Per 19 April 2021, realisasi PBB pada April 2020 menyentuh sekitar Rp 212,8 juta.Penurunan itu karena tren masyarakat membayar PBB akan meningkat saat mendekati batas tempo. Kadang ketika memasuki Juni, Juli, tren masyarakat membayar PBB naik drastis.“Meski begitu, saat ini sudah ada dua desa yang sudah lunas, yakni di Desa Nglinggis [Kecamatan Tugu], dan Desa Kembangan [Kecamatan Pule],” ucapnya.Menurutnya, tren pembayaran PBB oleh masyarakat tak lepas dari peran kepala desa yang giat memberikan sosialisasi ke warga tentang pentingnya membayar PBB.Sejauh ini, masyarakat yang antusias membayar PBB artinya sudah berkontribusi terhadap pajak daerah sebesar 38,85 persen, juga pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 16,05 persen.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *