Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Politik

PPKM Resmi Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Masuk Supermarket

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Selasa, 1 Februari 2022, 21:05:19
di Politik
PPKM diperpanjang, anak tidak boleh masuk supermarket

PPKM diperpanjang, anak tidak boleh masuk supermarket/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (01/02/2022).

Melalui Inmendagri terbaru Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jatim masuk PPKM Level 1.

Kemudian, sebanyak 20 Kabupaten/Kota masuk PPKM Level 2. Sementara, ada satu Kabupaten yang masuk PPKM Level 3. Penetapan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Baca juga: Waspada Empat Kecamatan di Trenggalek Endemik Demam Berdarah

Berikut daftar PPKM Level di 38 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur.

PPKM Level 1 Jatim

  1. Kabupaten Trenggalek.
  2. Kabupaten Sidoarjo.
  3. Kabupaten Ponorogo.
  4. Kabupaten Pacitan.
  5. Kabupaten Magetan.
  6. Kota Surabaya.
  7. Kota Probolinggo.
  8. Kota Mojokerto.
  9. Kota Madiun.
  10. Kota Kediri.
  11. Kabupaten Blitar.
  12. Kabupaten Banyuwangi.
  13. Kabupaten Probolinggo.
  14. Kabupaten Pasuruan.
  15. Kabupaten Mojokerto.
  16. Kabupaten Lamongan.
  17. Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Trenggalek Terus Bertambah Sejak Awal Tahun 2022

PPKM Level 2 Jatim:

  1. Kabupaten Tulungagung.
  2. Kabupaten Situbondo.
  3. Kabupaten Ngawi.
  4. Kabupaten Madiun.
  5. Kabupaten Lumajang.
  6. Kota Malang.
  7. Kota Blitar.
  8. Kota Batu.
  9. Kabupaten Kediri.
  10. Kabupaten Jombang.
  11. Kabupaten Bondowoso.
  12. Kabupaten Tuban.
  13. Kabupaten Sumenep.
  14. Kabupaten Sampang.
  15. Kabupaten Nganjuk.
  16. Kabupaten Malang.
  17. Kota Pasuruan.
  18. Kabupaten Jember.
  19. Kabupaten Bojonegoro.
  20. Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Delapan Wahana Air Terbaru di Trenggalek, Wajib Coba saat Berkunjung ke Pantai Mutiara

PPKM Level 3 Jatim

  1. Kabupaten Pamekasan

Berikut beberapa aturan saat PPKM Level di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Inmendagri.

Berikut beberapa poin aturan PPKM level 3:

Orang lainjuga membaca:

Diperpanjang Lagi, Kabupaten Trenggalek Masuk PPKM Level 2

Masuk PPKM Level 3, Ibadah Bulan Suci Ramadhan Dibatasi 50%, Ini Panduan Lengkapnya

Jelang Bulan Suci Ramadhan, PPKM Level 2 Dominasi Kabupaten Kota di Jawa Timur

PPKM di Jawa Timur Resmi Diperpanjang, Trenggalek dan 25 Kabupaten Lain Masuk Level 2 

1. Perkantoran

  • Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non-esensial dibatasi maksimal 25%. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50%.

Baca juga: Dari 35 Pejabat Daerah, Hanya 6 yang Dapat Penghargaan Desa Wisata Trenggalek

3. Makan di Warteg dan Restoran

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Sementara restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk. Waktu operasional maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit.
  • Anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal.

4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

  • Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Wajib skrining PeduliLindungi, hanya kategori hijau yang boleh masuk. Artinya sudah divaksinasi lengkap, kecuali mereka yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Tags: Covid-19PolitikPPKM
dibagikan41TweetSend
Artikel Sebelumnya

Lowongan Kerja Bojonegoro sebagai Back Office di PT Sinar Mas Multifinance

Artikel Selanjutnya

Info Vaksin Trenggalek Tanggal 2-5 Februari 2022 di Kecamatan Tugu

Berita Lainnya

Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Baliho Timbulkan Kontroversi, Kesbangpol Akui Dapat Rekomendasi KPU Trenggalek

14/05/2022
Para anggota Komisioner KPU Trenggalek

Anggota Komisioner Tidak Tahu Keputusan Pemasangan Baliho Ketua KPU Trenggalek

13/05/2022
Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat di ruang kerjanya

Tanggapi Baliho Ketua KPU, Bawaslu Trenggalek Buka Opsi Masyarakat Lapor DKPP

13/05/2022
Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Praktisi Politik Tanyakan Netralitas Ketua KPU Trenggalek dalam Baliho Besar yang Tersebar 

12/05/2022
Suasana malam di Alun-Alun Trenggalek

Diperpanjang Lagi, Kabupaten Trenggalek Masuk PPKM Level 2

11/05/2022
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat pantau jalan rusak

Bupati Trenggalek Gagal Capai Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 2021

29/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Jenazah korban tenggelam di Kecamatan Pule Trenggalek

    Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
  • Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

    23 dibagikan
    dibagikan 23 Tweet 0
  • Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In