Daftar Isi [Show]
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BLT UMKM, harus melengkapi data usulan kepada pengusul (Dinas Koperasi dan UKM setempat) dengan melampirkan syarat berikut:- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke situs banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Lalu, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BLT UMKM/BPUM atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu
Penerima BLT UMKM bisa mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nanti bisa dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.Inilah beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BLT UMKM Rp 600 ribu:- E-KTP.
- Fotokopi NIB atau SKU.
- Kartu Keluarga (KK).
- Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum.
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerim, maka penerima BLT UMKM akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Kemudian, penerima BLT UMKM harus mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.
- Setelah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan oleh penerima BLT UMKM.
- Penerima BLT UMKM harus datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika jadwal terlewat, penerima BLT UMKM harus melakukan reservasi ulang dari awal.