Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

12 Juta UMKM Dapat Bantuan Rp. 600.000/Orang dari Pemerintah, Apakah Kamu Dapat? Cek di Sini

Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemnakop UKM) akan meberikan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau BPUM pada tahun 2022.Sebanyak 12 juta pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp600 per orang. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya.Eddy mengatakan, Kemenkop UKM sesang mempersiapkan penyaluran program BLT UMKM di tahun 2022 ini. BLT UMKM atau BPUM direncanakan akan berlangsung pada semester II Tahun 2022.“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” kata Eddy, melalui keterangan resmi.Menurut Eddy, proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Ia memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.[caption id="attachment_11663" align=aligncenter width=600]Lembaran uang Rp. 100 ribu Lembaran uang Rp. 100 ribu/Foto: Pixabay[/caption]

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BLT UMKM, harus melengkapi data usulan kepada pengusul (Dinas Koperasi dan UKM setempat) dengan melampirkan syarat berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Nama lengkap.
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  5. Bidang usaha.
  6. Nomor telepon.
Besaran yang akan disalurkan kepada penerima BLT UMKM 2022 yaitu Rp 600 Ribu setiap penyalurannya. Penerima BLT UMKM bisa mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

  1. Masuk ke situs banpresbpum.id.
  2. Isi nomor KTP.
  3. Lalu, pilih 'Cari'.
  4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BLT UMKM/BPUM atau tidak.
Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, situs banpresbpum.id BNI belum bisa menampilkan laman cek penerima BLT UMKM. Oleh karena itu, penerima BLT UMKM bisa cek melalui SMS yang diinformasikan oleh bank penyalur.Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu

Penerima BLT UMKM bisa mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nanti bisa dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.Inilah beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BLT UMKM Rp 600 ribu:
  1. E-KTP.
  2. Fotokopi NIB atau SKU.
  3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima BLT UMKM harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.Berikutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Setelah itu, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.Reservasi OnlineBerikut cara melakukan reservasi online untuk mencairkan BLT UMKM Rp 600 ribu:
  1. Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum.
  2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerim, maka penerima BLT UMKM akan diarahkan ke halaman reservasi.
  3. Kemudian, penerima BLT UMKM harus mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.
  4. Setelah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan oleh penerima BLT UMKM.
  5. Penerima BLT UMKM harus datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika jadwal terlewat, penerima BLT UMKM harus melakukan reservasi ulang dari awal.