Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Ada sejumlah figur yang menarik perhatian dalam jajaran Utusan Khusus Presiden. Di antaranya, selebritas Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Muncul pertanyaan, apa saja tugas Utusan Khusus dan berapa besaran gajinya? 

Tujuh Utusan Khusus dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. 

Melansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, tujuh utusan khusus presiden yang telah dilantik, sebagai berikut:

  1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
  2. ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
  3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
  4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;
  5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;
  6. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
  7. ⁠Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Tugas Utusan Khusus Presiden

 

Aturan mengenai Utusan Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Wakil Presiden. Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober oleh Presiden ke 7 yakni Joko Widodo di akhir masa jabatannya.

 

Melalui pasal 17 disebutkan tujuan utama pembentukan Utusan Khusus Presiden yakni memperlancar tugas Presiden.  

Kemudian dalam Pasal 18 disebutkan beberapa terkait tugas Utusan Khusus Presiden, di antaranya:

  1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden oleh Presiden di luar tugastugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Kementerian dan instansi pemerintah lainnya;

  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden;

  3. Laporan pelaksanaan tugas utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

 

Gaji Utusan Khusus Presiden

Mengenai jumlah besaran gaji yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pada pasal 22 Bab II disebutkan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khsusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setintkat dengan jabatan Menteri."

Gaji menteri diatur dalam Pasal 2 PP nomor 60 tahun 2000 yang menyebutkan, "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp. 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Menteri juga diberikan tunjangan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Melalui Keputusan Presiden Pasal 1 ayat 2e menyebutkan Menteri menerima tunjangan sebesar Rp. 13.608.000,00 per bulan.

Sehingga jika benar gaji Utusan Khusus Presiden setara dengan Menteri, maka gaji yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp. 18.648.000,00 per bulan.

 

Editor:Danu S