KBRT – Puluhan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Trenggalek diketahui berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Pemerintah daerah menargetkan pengalihan status lahan tersebut menjadi aset daerah pada 2026.
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, Slamet, menyampaikan bahwa terdapat 27 SDN yang saat ini menggunakan lahan berstatus pinjam pakai dari Perhutani.
“Tahun ini, ada penetapan tentang kawasan hutan. Dimana, sekolah yang berdiri di tanah kawasan hutan akan dilepas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses pelepasan kawasan hutan dari Perhutani selesai, Pemkab Trenggalek akan segera mengajukan sertifikasi lahan seluruh SDN tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses itu ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
“Kesepakatan pelepasan kawasan hutan untuk 27 SDN akan dilakukan dalam progres tahun depan,” jelasnya.
Slamet menambahkan bahwa keberadaan aset lembaga pendidikan idealnya berada di bawah kepemilikan pemerintah daerah agar program pembangunan bisa masuk secara optimal.
“Jika aset itu milik daerah, kebutuhan dan bangunan sekolah bisa menggunakan dana APBD atau DAK pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pada tahun 2025, Pemkab Trenggalek juga telah mengajukan sertifikasi terhadap 12 bidang tanah lembaga pendidikan lainnya, yang sebelumnya berstatus milik desa maupun perorangan.
“Tahun ini 12 bidang tanah sudah kami ajukan ke BPN untuk sertifikasi aset,” kata Slamet.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz













