Putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dua terdakwa kasus korupsi gedung Desa Melis, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek satu tahun penjara tak mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan menerima putusan itu dan tak mengajukan banding.
Kasus korupsi pembangunan gedung Desa Melis itu diputus pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (09/09/2024). Jaelani, mantan Kepala Desa Melis dan Qomarudin, perangkat desa masing-masing diputus satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menyikapi putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda menerangkan, bahwa sikap JPU Trenggalek tidak melakukan banding. Sebab, kedua belah pihak mengembalikan uang yang dikorupsi.
Tuntutan JPU sendiri pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, terhadap dua terdakwa.
“JPU terima, karena kerugian negara sudah dibayar lunas oleh para terdakwa dan pertimbangan Hakim sama dengan tuntutan JPU,” terangnya melalui pesan singkat.
Korupsi pembangunan gedung desa yang dibangun secara periodik 2015-2018 menggunakan Anggaean Dana Desa (ADD) itu dilakukan Jaelani sebagai Kepala Desa, dan Qomarudin sebagai perangkat Desa.
“Kerugian negara yang diaudit inspektorat mencapai Rp156 juta. Di sisi lain, total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp579 juta,” ujarnya.
Selain itu para terdakwa kasus korupsi menyerahkan uang kembalian. Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya).
Berdasarkan pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," paparnya.