Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Rapat Tahunan Koperasi Madani Trengalek Alot, Ini 13 Poin Hasil Kesepakatan

  • 19 Jul 2025 20:50 WIB
  • Google News

    KBRT – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang digelar pada Sabtu (19/07/2025) menghasilkan sejumlah keputusan strategis. 

    Salah satu poin utama dalam berita acara RAT adalah pemberian kuasa penuh kepada pengurus untuk menjual aset koperasi, mempercepat pencairan dana anggota, serta membentuk Tim Monitoring Transparansi (TMT) guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan keputusan.

    Ketua KSPPS Madani, Syaifuddin, mengatakan RAT berjalan dengan lancar meski disertai dinamika dari peserta. Ia menyebut kesepakatan telah tercapai antara seluruh unsur koperasi—pengurus, pengawas, manajemen, dan anggota.

    “Alhamdulillah RAT hari ini meskipun dengan dinamika yang terjadi bisa selesai. Tadi ada kesepakatan anggota, intinya poin-poin RAT sudah ditulis, ada kesepakatan antara pengurus, pengawas, manajemen, anggota,” ujar Syaifuddin.

    Baca Juga:Tertimpa Krisis Kepercayaan, Hasil RAT Koperasi Madani Trenggalek Bakal Jual Aset 

    Syaifuddin menegaskan bahwa mandat yang diberikan RAT akan dijalankan secara optimal, khususnya dalam menindaklanjuti penjualan aset dan pencairan dana anggota yang tertahan.

    “Kami berusaha dengan optimal dengan keyakinan karena ada kewenangan-kewenangan di sana yang diberikan oleh RAT ini untuk bisa menepati ataupun melaksanakan keputusan di dalam RAT ini,” jelasnya.

    Berikut Keputusan resminya:

    1. Pembukaan data debitur dilakukan untuk transparansi data tidak untuk menyebarluaskan serta digunakan untuk kepentingan transparansi internal anggota.

    2. Simpanan yang tercatat sampai saat ini sebesar 42 miliar. Dana yang akan dicairkan dianggap 60%, maka yang akan dicairkan minimal 25,2 miliar sehingga per hari akan dicairkan sebesar 787 juta (25,2 M : 32 hari).

    3. Mengingat pengurus merasa keberatan dengan ketentuan poin 2, maka demi kebijaksanaan dalam Forum RAT, pencairan dana akan dimulai hari Senin, 21 Juli dengan rincian sebagai berikut:

      • Minggu pertama 1 M (200 juta per hari)

      • Minggu kedua 2,5 M (500 juta per hari)

      • Minggu ketiga 3,5 M (700 juta per hari)

        ADVERTISEMENT
        Migunani
      • Minggu keempat 5 M (1 miliar per hari)

    4. Total pencairan sebesar 12 M atau 50% dari 25,2 M. Maksimal nominal sekali pencairan sebesar 25% dari jumlah tabungan.

    5. Anggota mengajukan untuk pembentukan TMT (Tim Monitoring Transparansi) yang beranggotakan berasal dari anggota atau pihak lain, yang bertugas:


      a. Mencatat pendataan keuangan dan melakukan penjadwalan pencairan
      b. Menghimpun anggota yang akan melakukan pencairan
      c. Melaporkan progres pencairan dana secara bertahap
      d. TMT dimandatkan membentuk posko pengaduan di setiap wilayah kerja masing-masing

    6. TMT akan mendapatkan SK dari Madani serta dilibatkan dalam rapat mingguan bersama manajemen dan pengurus, menjadi jembatan penghubung antara anggota dengan pengurus.

    7. Untuk pencairan di cabang akan dicairkan di cabang masing-masing. Nominal pencairan yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan pencairan untuk seluruh cabang, akan dibagi pencairannya. Bukan hanya di kantor pusat.

    8. Pengurus diberikan wewenang untuk menambah pengurus dan pengawas KSPPS Syariah Madani dan tidak diperkenankan untuk memberhentikan pengurus lama.

    9. Pengurus diberikan wewenang untuk melakukan percepatan dan penagihan pinjaman anggota yang telah jatuh tempo, termasuk melakukan restrukturisasi pinjaman macet dengan skema yang disepakati bersama.

    10. Pengurus diberikan wewenang untuk menjual aset-aset koperasi yang tidak produktif atau tidak esensial untuk mendukung ketersediaan kas, sesuai harga prosedur.

    11. Melakukan efisiensi biaya operasional koperasi secara drastis untuk menstabilkan kas.

    12. RAT menyetujui dan memberikan kuasa kepada pengurus KSPPS Madani Jawa Timur untuk menjual aset baik atas nama KSPPS Madani Jawa Timur dan atau atas nama pengurus yang digunakan untuk kepentingan KSPPS Madani Jawa Timur, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada lembaga lain dan anggota KSPPS Madani Jawa Timur.

    13. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan jadi pedoman utama bagi pengurus, pengawas dan seluruh anggota koperasi dalam menghadapi situasi dan kondisi keuangan.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita