Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Pelapor Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Diperiksa, Polisi Bentuk Tim Khusus

  • 14 Aug 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Satreskrim Polres Trenggalek memanggil seluruh 26 anggota pelapor kasus dugaan pelanggaran hukum di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur.

    Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan awal, sebelum polisi menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan seluruh pelapor telah dimintai keterangan.

    “Kemarin itu yang lapor 26 orang, sudah kami periksa semua. Setelah ini nanti kami lakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana laporan tersebut,” jelasnya melalui telepon, Kamis (14/08/2025).

    Eko menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 26 pelapor dan saksi lain yang terkait akan dianalisis secara menyeluruh.

    “Nanti hasil penyelidikan dari 26 serta bukti saksi lainnya yang terkait dengan koperasi tersebut akan kami gelar, untuk menemukan peristiwa pidana dari laporan,” ujarnya.

    Polres Trenggalek juga telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan ini. Tim tersebut akan memfokuskan pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan bukti terkait dugaan pelanggaran oleh pengurus KSPPS Madani.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kami agendakan lagi nanti [pemeriksaan pengurus/ terlapor], dengan berakhirnya pemeriksaan 26 pelapor, kami gelarkan diskusi dengan penyidik untuk ambil langkah selanjutnya,” tambah Eko.

    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025).

    Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek itu terdaftar dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

    Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto, menuding pengurus koperasi melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan anggota.

    “Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” kata Irfan.

    Irfan juga mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana dan indikasi pencucian uang. Salah satu indikasinya adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri