KBRT – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti anggaran ratusan juta rupiah milik Inspektorat yang gagal terserap sepanjang 2024. Dana yang seharusnya mendukung pengawasan internal justru mengendap tanpa realisasi, sehingga dinilai berisiko pada tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam forum evaluasi anggaran bersama Inspektorat, Komisi I menilai lembaga pengawas internal ini tidak efisien serta kurang serius menggunakan dana yang sudah dialokasikan.
Salah satu pos besar yang tidak berjalan adalah Rp500 juta untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan penyediaan tenaga ahli eksternal.
Plt Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menjelaskan PDTT bersifat insidental dan bergantung pada pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum.
“Anggaran itu kami siapkan untuk antisipasi jika ada kasus yang harus kami tangani. Tapi sepanjang 2024, aparat penegak hukum tidak melimpahkan kasus yang membutuhkan pemeriksaan khusus,” ujar Wijiono.
Ia menambahkan, Inspektorat sudah merinci pagu dan realisasi anggaran ke DPRD. Namun, beberapa kegiatan tetap tidak berjalan, termasuk alokasi untuk tenaga ahli eksternal.
“Kalau ada kasus yang butuh keahlian di luar kami, kami bisa menggunakan anggaran itu. Tapi tahun ini tidak ada kasus seperti itu, sehingga dana tidak terserap,” tambahnya.
Meski secara administratif alasan itu bisa diterima, Komisi I menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif dan perencanaan program Inspektorat.
Padahal, lembaga ini memegang peran vital untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri